
Pesisir Selatan – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria berinisial A (49) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Painan Timur, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 10 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, A diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak perempuan berinisial D pada 14 Juli 2025, di rumahnya sendiri.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA melakukan upaya paksa penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif, tanpa ada perlawanan dari pelaku,” ujar AKP Yogie, Kamis (4/9/2025).
Ia menegaskan bahwa Polres Pesisir Selatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan akan memproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku A telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.