
Buser24jam.com,PALEMBANG- Wartawan Kota Palembang Liputan Online dan Cetak merasa sangat kecewa terhadap ulah oknum Satpam/Security Salatin Hotel Palembang yang melarang wartawan untuk menjalan tugas juralistik (liput), saat berlangsungnya kegiatanAcara Evaluasi Dapodik Sarana Dan Prasarana yang Di hadiri Dinas Pendidikan Kota Palembang Acara digelar, di salatin hotel pada Senin 26 Agustus 2024.
Sekedar info, salatin Hotel Palembang merupakan sala satu hotel yang ada di Kota Palembang beralamat Jl. Sultan M. Mansyur No.7, Bukit Lama, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30136 , selama ini telah banyak menikmati keuntungan besar dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan baik dari Pemkab Kota Palembang ataupun berbagai Acara Even pihak lainnya.
Mirisnya!! pihak manajemen hotel melalui Security nya telah menunjukkan sikap tak terpuji atau kurang bersahabat dengan insan pers di kota Palembang.
Hal tersebut terbukti dengan adanya larangan atau menghalangi tugas jurnalistik, Saat ada Acara Evaluasi Dapodik Saspras berlansung, Pada 26 Agustus 2024 Sekirira Jam 9, 30wib datang Seorang Security Hotel Melarang wartawan yang lagi Liputan, dengan Nada sinis Melarang Tidak boleh Mengabil Poto Poto, Kegiatan Acara di dalam Ruangan Gedung,
merasa telah direndahkan profesi dan martabat sebagai jurnalis yang bertugas sebagai kontrol sosial, Atas nama Inisil JND Kaperwil Media Online dan Cetak yang lagi Liputan, sangat merasa Dirugikan dan penuh pertanyaan,
Untuk mendapatkan alasan yang jelas tentang larangan itu, Salah seorang Kepala Perwakilan Media Online dan Seorang Kabiro Kota Palembang Media SuaraMediaNews.com Sumsel, mempertanyakan kembali perihal pelarangan tersebut.
Security Hotel menjelaskan memang ada larangan bahwa pihaknya atas perintah panitia acara di hotel.
Untuk memastikan apakah perintah larangan meliput bagi wartawan tersebut atas arahan panitia acara yg di gelar di Salatin Hotel Palembang?
Ketua panitia penyelenggara Basri Fahrurozi S Pd,. MSi ketika dikonfirmasi Langsung, di lokasi Acara menjelaskan bahwa tidak pernah menyampaikan larangan meliput kepada media ini.
Dikatakan, “larangan tersebut kemungkinan kebijakan dari pihak managemen atau Satpam Hotel” sebutnya.
Beberapa wartawan dari berbagai Organisasi wartawan di kota Palembang merasa keberatan dan angkat bicara.
“Kami sangat menyesalkan sikap Satpam Hotel yang melarang kawan-kawan wartawan untuk meliput kegiatan yang sedang dilaksanakan di hotel tersebut.
Meliput kegiatan adalah hak wartawan yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada yang melarang atau menghambat tugas tugas jurnalistk.
“Kami tidak tahu siapa yang sebenarnya pelaku pelarangan ini. Apakah pihak managemen atau Satpam hotel? atau pihak panitia. Sebab keduanya saling lempar tuduhan atau buang badan. Namun yang kami lihat dan alami, pelarangan itu dilakukan oleh pihak hotel melalui security nya”
Untuk dikeatahui bersama. Pelarangan atau menghambat/halangi kerja kerja pers melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami Akan melaporkan pihak Salatin Hotel Palembang ke aparat penegak hukum‘.
Hal Ini juga merupakan pelecehan bagi para wartawan Kota Palembang khususnya dan Wartawan secara nasional pada umumnya.” Jelas salah seorang wartawan dari salah satu Organisasi Wartawan pada senin 26/8/ 24.
Undang undang Pers pasal 4 Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran , pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers , pers nasional mempunyai hak , mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan ide informasi.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan sanksi atas pelarangan yakni :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Kami meminta kepada pemerintah Kota Palembang untuk memverifikasi kembali kelengkapan syarat administrasi serta non admintrasi Selatin Hotel Palembang lainnya. Siapa tahu ada temuan yang melanggar prosedur, berdirinya tempat usaha.
Kami menduga, setaraf hotel Mewah ini, ada hal lain nya yang dilanggar, apalagi sebuah hotel Mewah di Palembang ini banyak digelar kegiatan serta terkait dengan penyedia jasa inap.
“Apalagi Palembang ini daerah syariat Islam. Kita harus hati -hati, pemkab Kota Palembang harus melakukan pengawasan,” kata ketua IWOI kepada jurnalis yang bertugas.
Aneh dan memang, kalau panitia mengatakan tidak melarang. Aneh tapi nyata, salah satu oknum security hotel Salatin ini melarang awak media meliput
Sampai berita ini di tayangkan Belum ada pernyataan penjelasan yang resmi terkait larangan liputan bagi Wartawan Kalau Ada Acara di Salatin Hotel Palembang Yang ber Alamat Jl. Sultan M. Mansyur No.7, Bukit Lama, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30136.red”
Reporter: Juanda & Tim MT
Editor: L Bagus