
Pakpak Bharat buser24jam.com
Pemberlakuan wajib Standar pada Water Meter bertujuan meningkatkan daya saing Industri, menjamin mutu, serta melindungi konsumen atas mutu produk yang dihasilkan, selain itu SNI menjadi suatu bentuk perlindungan bagi Industri dalam Negeri melalui kebijakan SNI wajib.
Berbeda dengan Pemerintah Desa Simberuna Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat,menurut data dan keterangan yang dihimpun oleh Awak Media dilapangan dimana Pembangunan Pipanisasi TA 2023 dengan Pagu Anggaran lebih kurang Rp 149.000.000, dan pengguna mamfaat air bersih tersebut cuman 17 KK,akan tetapi Pengguna Manfaat lebih banyak diluar Dusun Tinjon Mbru Desa Simberuna/bukan penduduk Desa simberuna dan memasang Meteran Air Merek NINGBO CHINA yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), selain kualitasnya diragukan dan juga harganya lebih murah sehingga kuat dugaan agar meraup keuntungan besar.
Ketika Awak Media konfirmasi terhadap TPKD kegiatan tersebut di Kantor Desa Simberuna beliau mengatakan bahwasanya benar mereka memasang Meteran Air tidak berstandar SNI,”Kalau memang itu harus berstandar SNI ya kami ganti”. Awak Media juga bertanya siapa Pihak Rekanan kegiatan tersebut, beliau juga mengatakan, Kami belanja dari UD BINTANG SURYA Sibande ungkapnya.
Ketika Awak Media konfirmasi ke UD BINTANG SURYA Sibande beliau mengatakan ‘Perihal Meteran Air tersebut bukan dari UD kita mereka belanja”, tapi kalau Pipanya memang dari UD kita mereka belanja, ketika Awak Media bertanya berapa harga Meteran Air beliau juga mengatakan yang SNI satu buah Rp 210.000 ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Simberuna belum dapat dikonfirmasi.
Diminta kepada Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat agar segera mengaudit kegiatan tersebut.
(DP)