![]()
Madina,Sumut – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Batang Natal, yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Ilham Rizki Nasution (NPSN: 10259208, Akreditasi A), menjadi sorotan. Sekolah yang terletak di Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini diduga melakukan mark-up dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024 hingga 2025. Sabtu ,17/01/2026.
Alokasi dana BOS per tahunnya adalah Rp. 619.009.000,- pada tahun 2024 dan Rp. 585.880.000,- pada tahun 2025.
Dari anggaran tersebut, terdapat alokasi dana yang dinilai fantastis untuk pemeliharaan sarana dan prasarana gedung sekolah, yaitu sebesar Rp. 118.425.000 pada tahun 2024 dan Rp. 108.759.000 pada tahun 2025. Selain itu, pembayaran honor yang bersumber dari dana BOS reguler juga menelan anggaran yang signifikan, yaitu sebesar Rp. 159.120.000 pada tahun 2024 dan Rp. 113.940.000 pada tahun 2025.
Sumber dengan inisial FH. Nasution dan IN. HB. mengungkapkan bahwa pengelolaan dana BOS selama tahun 2024 hingga 2025 tidak sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2025 (juknis), termasuk dalam pelaksanaan belanja modal.
“Pelaksanaan pemeliharaan gedung sekolah, baik ruang guru, bisa dicek plafonnya mau jatuh. Pembelian pel, sapu, sabun pembersih itu tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan dalam laporan (SPJ). Pokoknya parah,” tambahnya.
Berdasarkan data dan hasil investigasi media ini, apa yang disampaikan oleh FH. Nasution terbukti benar.
Terkait anggaran dana BOS reguler pada SMA Negeri 1 Batang Natal, diduga kuat ada indikasi nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, dan manipulasi laporan fiktif yang dilakukan pihak sekolah.
Untuk mendapatkan keterangan terkait penggunaan anggaran dana BOS reguler tahun 2024 dan 2025, awak media ini mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batang Natal, Ilham Rizki Nasution, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 16/01/2026. Namun, hingga saat ini, kepala sekolah belum membalas konfirmasi tersebut.
Sikap bungkam kepala sekolah ini diduga kuat menyiratkan adanya permainan dalam manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LJP) dan indikasi nepotisme.
Oleh karena itu, Krimsus Polda Sumut diminta untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan pemeriksaan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran dana BOS reguler pada SMA Negeri 1 Batang Natal tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 1 Batang Natal atas anggaran dana BOS reguler tahun 2024 dan 2025 sebelum melayangkan surat dugaan korupsi tersebut.(Team Redaksi)
