
Mamuju – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia tri rahayu Setya Ningrum M,Psi, S,Psi. Jumat (13/6/2025).
Dalam pemaparannya, Dilia menyampaikan bahwa BNNP Sulbar berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari total 7 kasus berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 524,0262 gram netto.
“Ini bukti nyata komitmen kami bersama tim di lapangan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Sebagian kasus juga merupakan hasil kolaborasi dengan BNNK Polewali Mandar dan dukungan aktif dari masyarakat,” ungkapnya.
Rincian Kasus:
1. Kasus Pertama (18 Februari 2025)
Tersangka inisial MN diamankan di Kelurahan Pasangkayu dengan barang bukti sabu 97,7381 gram, berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
2. Kasus Kedua (13 Maret 2025)
Tersangka RH (IRT) ditangkap di Tinambung, Polman, dengan sabu 147,3101 gram. Dari pengembangan, diamankan warga binaan Lapas Pasangkayu inisial RS sebagai pengendali.
3. Kasus Ketiga (19 Maret 2025)
Tersangka MY ditangkap di Desa Sepabatu, Tinambung, dengan sabu 31,0480 gram, diduga berasal dari RH yang ditangkap sebelumnya.
4. Kasus Keempat (23 Mei 2025)
Tersangka ARY diamankan di Kecamatan Wonomulyo dengan sabu 0,8916 gram. Pengendali diketahui adalah warga binaan Lapas Polewali inisial MRH.
5. Kasus Kelima (29 Mei 2025)
Tersangka LS (residivis) diamankan di Desa Panyampa, Polman, dengan sabu 0,1159 gram. Barang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulsel.
6. Kasus Keenam (31 Mei 2025)
Tersangka MJ ditangkap di Campalagian dengan sabu 4,2233 gram. Dari pengembangan, diamankan SB sebagai pemilik barang di Desa Sepabatu.
7. Kasus Ketujuh (5 Juni 2025)
Tersangka BB diamankan di Kecamatan Binuang dengan sabu 242,0429 gram. Dari hasil pengembangan, diamankan pasangan suami istri, HJ (oknum Kades di Donggala, Sulteng) dan istrinya HR, yang diduga sebagai pengendali.
Jerat Hukum:
Tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati, tergantung beratnya barang bukti.
Kombes Pol Dilia mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang aktif memberikan laporan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting. Kami harap ke depan semakin banyak elemen yang mau bergerak bersama untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat,” pungkasnya. (Zik)