
Buser24jam.com, Makassar – Kepala biro Penelitian dan Pengembangan Hukum (KABIRO-PPH) Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Makassar (DPC PERMAHI MAKASSAR) merespon Hari pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Kamis (02/05/2024).
Ada banyak dasar hukum yang mengatur tentang pendidikan di negara kita republik Indonesia ini salah satunya di maktubkan dalam UUD 1945 dalam pasal 28A-28J telah dijelaskan bahwa setidaknya ada 10 (Sepuluh) hak mendasar yang melekat pada manusia. Antara lain hak untuk hidup, Hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi sampai dengan hak untuk memperoleh pendidikan.
Diperjelas lagi dalam pasal 28C ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Sedangkan dalam pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Lebih jelasnya lagi dalam pasal 31 UUD 1945 BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan pada amandemen keempat yang berbunyi.
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dilanjutkan dalam pasal 34 Undang – Undang No.20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara itu dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, Dalam pasal 80 s.d 81 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Dalam ilmu hukum tak jarang kita mendengar kata atau istilah Das sein dan Das sollen atau harapan dan realita, semua dasar hukum diatas adalah harapan kita semua tapi rasanya sebagai realita hari ini Masi sangat jauh dari apa yang kita harapkan.
Saya melihat pemerinta saat ini sedikit keliru dalam mendefinisikan perkembangan, bahwa pembangunan infrastruktur yang semakin cepat dianggap sebagai kemajuan dan perkembangan namun seringkali mengenyampingkan pembangunan intelektual atau kecerdasan bangsa, akibat nya dana yang besar hanya sering di gelotorkan untuk infrastruktur sedangkan Masi banyak anak bangsa yang sulit mengakses pendidikan dengan berbagai faktor salah satunya adalah ekonomi dan aturan Dinas pendidikan yang seringkali mempersulit anak bangsa untuk mendapat akses pendidikan. Ucap Alwi Jayadi
Masi banyak adik-adik di pelosok Negeri yang tidak sekolah dan tak sedikit juga siswa yang tidak mampu melanjutkan pendidikan bahkan mahasiswa dan mahasiswi yang harus putus kuliah karena kurang nya dana pendidikan, Seharusnya pemerintah tak melupakan pendidikan dengan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memperbaiki sarana dan prasarana-nya dan memberi pendidikan gratis pada seluruh anak bangsa. Lanjut nya
Sangat miris rasanya jika tiap tahun mahasiswa, pemuda dan masyarakat turun kejalan tepat nya pada 02 Mei untuk memperingati hari pendidikan nasional dengan membawa isu-isu pendidikan Namun sering tak didengarkan, bahkan lebih buruknya lagi setiap perayaan hari pendidikan seringkali memakan korban dari teman-teman Aktivis bahkan aparat yang berwajib, maka sudah seharusnya pemerintah kembali pada amanat UU dan lebih memperhatikan Pendidikan kedepan-nya dalam hal ini Joko Widodo sebagai pemerintah pusat/ Presiden RI, Bahtiar Baharuddin sebagai PJ Gubernur Sulawesi Selatan dan Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar. Tutup Alwi jayadi.(Hamsa)