
Buser24jam.com,Palembang, – Menegakkan kedisiplinan personel Polda Sumsel, Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel melaksanakan Operasi Gaktiblin rangkaian kegiatan menyambut HUT Bhayangkara ke ,- 79 dengan sasaran wilayah hukum Polda Sumsel di laksanakan di wilayah Satuan Lantas,unit samapta Polsekta Seberang ulu satu, Polsekta Ilir Timur III serta pos satlantas di persimpangan jalan wilayah Polrestabes Palembang yang berada di kawasan Kota Palembang pada Rabu (18/06) pagi
Sebagaimana job description Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel diantaranya melaksanakan pengawasan pengecekan Anggota Polri mulai sikap tampang,surat data diri,TNKB Dinas,dan Senpi Dinas dan tata tertib serta disiplin anggota Polri dalam melaksanakan tugas, dengan dasar itulah Provos berkewajiban untuk melaksanakan pengecekan personel Polda Sumsel dan jajaran khususnya pada saat pelaksanaan aktivitas anggota khususnya pada hari kerja (Jam dinas) mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, dengan adanya kegiatan pengecekan personel Polda Sumsel dan jajaran tersebut bertujuan guna menegakkan kedisiplinan anggota Polri di Polda Sumsel termasuk alat kelengkapan Ranmor baik Surat menyurat SIM,KTA STNK lainnya kegiatan dimonitoring Paur Gakkum Subdit Provost bidpropam Polda Sumsel AKP Taufik Reza beserta tim Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel
Sebagaimana yang disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri,SIK,CPHR mengatakan,”Bahwa semua anggota Polri wajib hukumnya untuk melaksanakan aktivitas selaku abdi Bhayangkara , sesuai ketentuan yang berpedoman pada peraturan Polri, yang di atur dalam PPRI (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor ; 14 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Profesi Polri, PPRI Nomor ; 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anngota Polri, dengan dasar tersebut, maka personel Provos ditugaskan untuk melaksanakan pengecekan dan pengawasan personel Polda Sumsel dan jajarannya setiap hari kerja, di awali dengan apel pagi dan di kegiatan pelaksanaan aktivitas tugas lainnya dalam melayani masyarakat kawasan Mapolda Sumsel dan jajarannya, bilamana saat pengecekan dan pengawasan dalam operasi Gaktiblin tersebut,baik kelengkapan gampol atau identitas anggota Polri atau ada personel yang tidak masuk kerja alasan harus jelas, bilamana tidak ada maka di catatan absen di tulis tanpa keterangan dengan adanya keterangan hal tersebut dapat di ketahui anggota yang sering tidak masuk kerja berarti telah melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Polri. Provos berkewajiban untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dalam hal ini kami tidak pandang bulu bilamana ada anggota Polda Sumsel yang melakukan Pelanggaran Pidana maupun Disiplin Polri harus di tindak sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Polri,” tandas Mantan Kabid Propam Polda Bengkulu
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI menyebutkan Bahwa Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel setiap hari kerja saat Personil Polda Sumsel melaksanakan Aktivitasnya dalam melaksanakan tugas selaku abdi bhayangkara atau kegiatan lainnya serta pengecekan kelengkapan data diri,Gampol Personil Polda Sumsel dan jajarannya di wilayah hukum jajaran Polda Sumsel maupun satwil jajaran Tambah Suparlan
“Untuk kegiatan operasi Gaktiblin pada hari ini yang dimonitoring serta dalam pengawasan Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel Jajaran pelayanan wilayah Polrestabes Palembang kegiatan berlangsung Aman,tertib, lancar serta kondusif, dalam pelaksanaan ditemukan 2 personel Polsek IT II kelengkapan STNK dan SIM C habis masa berlakunya., sedangkan sikap tampang ditemukan 2 personel BA Polsubsektor Ilir Timur III Polsekta Ilir Timur II Polrestabes Palembang
Kemudian surat data diri 2 personel Ba Polsubsektor Ilir Timur III Polsekta Ilir Timur II Polrestabes Palembang sedangkan Gampol 2 Personel Ba Polsubsektor Ilir Timur III Polsekta Ilir Timur II Polrestabes Palembang
dan tidak di temukan Pelanggaran Hukum Pidana ataupun Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun Pelanggaran Hukum Disiplin Polri,” tutupnya.
Editor: Juanda