
Buser24jam.com Pakpak Bharat Sumut
Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 Kabupaten Pakpak Bharat akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 Nov 2024.
Dimana Masyarakat Pakpak Bharat menantikan kehadiran Putra /Putri terbaik Pakpak Bharat untuk ikut menjadi peserta kontestasi Pilkada serentak 2024 tersebut.
Dalam perhelatan Pilkada serentak tersebut, apakah Partai Partai Pengusung Bupati sekarang akan kembali berkoalisi untuk menghadapi partai Demokrat yang secara konstitusi yang dapat mengusung satu (1) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat.
Dimana Komisi Pemilihan Umum(KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk peyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) secara serentak.sebagaimana ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Selajutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di wilayah Provinsi dan Kota/Kabupaten Pakpak Bharat untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat secara langsung dan demokratis.
Peyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan dilaksanakan oleh KPU.Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan umum(UU Pemilu),Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Ketika awak media meminta tanggapan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Seloh Cibro Dari Fraksi Demokrat beliau mengatakan kami fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat pada prinsipnya Menunggu arahan dari ketua DPP Partai Demokrat Mas AHY ungkapnya,
Kerna Dimana pada saat ini Partai Demokrat menduduki 5 kursi dari 20 anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
1.Demokrat-5 kursi
2.PDIP-2 kursi
3.PKB-2 kursi
4.PKS-1 kursi
5.P3-1kursi
6.GERINDRA-3 kursi
7.GOLKAR-3 kursi
8.PAN-2 kursi
9.NASDEM-1kursi
(DP)