
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 121.2952; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
Pangkalpinang- Carut-marut deretan mobil tangki bernomor polisi BE saat dilokasi, angkutan Truck Tanki bermuatan minyak CPO terlihat deretan mobil truk jenis tangki transport bernomor polisi BE sedang melakukan aktivitas bongkar minyak jenis CPO di Pelabuhan multi porpose Pangkalbalam Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Puluhan mobil truk jenis tangki salah satu pemilik perusahaan Expedisi Muatan Kapal Laut bermuatan Minyak CPO bernomor polisi BE ketimbang BN, informasi didapat dari berbagai sopir bahwa perusahaan tranportir dan pengurus dari EMKL berdomisili di Kota Pangkalpinang hal ini menjadi misteri terhadap kegiatan transporter mobil tanki CPO hingga berpotensi mengabaikan kewajiban pembayaran pajak pendapatan daerah.
” ATK selaku pemilik dari salah satu perusahaan EMKL saat konfirmasi terkait kendaraan non domisili yang sudah menahun dan malah sudah lewat pajak, menjelaskan kami selaku penanggung jawab, dengan santai ia mengatakan nanti akan kami sosialisasi kembali jelasnya.
Saat di singgung kenapa kendaraan banyak menggunakan Nomor Polisi BE non domisili, ia menjawab mungkin si pemilik kendaraan belum punya, sedangkan disini Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani sudah mengumumkan bahwa bayar pajak dan mutasi kendaraan dipermudah dan gratis, ada sedikit menarik dari Atk selaku pemilik perusahaan EMKL nanti kalau sudah punya uang kami akan beli sendiri, namun ada beberapa persyaratan untuk mendirikan perusahaan EMKL salah satunya harus memiliki armada sendiri.
” Menurut sumber terpercaya dari Kepolisian Lalu Lintas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, peraturan kendaraan bernopol luar domisili wajib lapor hanya satu bulan, setelah lebih dari satu bulan kendaraan tersebut wajib melakukan registrasi menggantikan nopol luar domisili menjadi domisili dimana kendaraan tersebut berada, jadi jelas “Atk selaku penanggung jawab diduga sudah mengangkangi peraturan yang ada.
Sementara kondisi saat ini kendaraan plat luar masuk untuk kebutuhan pekerjaan dan tak kunjung mengubah nomor polisi menjadi BN sehingga sulit didata dan tidak membayar pajak untuk Bangka Belitung.
Dimana kendaraan boleh melakukan aktivitas hanya bulanan, namun ini sudah tahunan, dan jelas Perusahaan tersebut sudah mengurangi pendapatan daerah.
Kendaraan yang harus dilakukan penyesuaian domisili di STNK, serta potensi sanksi denda atau pencabutan hak kepemilikan jika pajaknya tidak dibayar, bahkan ada beberapa unit dari kendaraan masih menggunakan Nomor polisi di tahun 2024, dan belum lagi untuk uji kelayakan kendaraan beroperasi.
” Muncul keinginan masyarakat untuk menghentikan masuknya kendaraan pelat non BN ke Bangka Belitung namun hal ini sulit dilakukan.
” Selain itu, kendaraan yang beroperasi secara tidak benar, seperti menggunakan plat nomor sementara untuk tujuan yang tidak diizinkan, juga dapat dikenai sanksi.
Hingga berita ini di publikasikan Tim jejaring media masih berupaya melakukan konfirmasi konfirmasi ke pihak pihak terkait guna mendapat penjelasan dan kepastian peraturan penggunaan plat luar beroperasi di suatu wilayah, dan jika adanya pelanggaran apa yang menjadikan sanksi ditegakkan dan dengan adanya penindakan, hingga diharapkan kesadaran hukum kepatuhan terhadap regulasi transportasi perpajakan dapat meningkat, kamis 18/09/25. (Rus)