![]()
Ogan Ilir, Buser24jam.com – 7 Januari 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir dari Fraksi Partai Gerindra, Yansori, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan tak lama setelah Yansori dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada hari Rabu siang. Sebelumnya, ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Informasi mengenai penetapan tersangka ini diperkuat dengan dokumentasi foto yang beredar dan telah dimuat oleh Tribun Sumsel, yang memperlihatkan Yansori berada bersama petugas berwenang. Kasus dugaan mafia tanah ini pertama kali mencuat pada periode 2024–2025, setelah puluhan warga Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal melakukan aksi protes yang menuntut pengusutan terhadap dugaan praktik jual beli lahan secara ilegal.
Sebelumnya, pihak terkait pernah menegaskan bahwa Yansori masih berstatus sebagai saksi, dengan klarifikasi bahwa seseorang yang berstatus saksi tidak mungkin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum akhirnya menetapkan Yansori sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum merilis keterangan resmi secara rinci mengenai sangkaan pasal yang dikenakan maupun langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut. Meski demikian, penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum atas dugaan mafia tanah di Ogan Ilir terus berjalan sesuai prosedur.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Fraksi juga memastikan bahwa tugas dan fungsi lembaga DPRD akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sambil melakukan evaluasi internal terkait kasus yang melibatkan anggotanya ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir yang mewakili kepala daerah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, demi menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi resmi kepada publik secara transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.red”(tim)
Editor: Juanda
