![]()
BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Empat organisasi lingkungan hidup nasional secara tegas menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Kaltim Diamond Coal (KDC) di kawasan Jalan Gunung Agung, Kelurahan Gunung Panjang, Kabupaten Berau, Sabtu 10/01/2026.
Aliansi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia, Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan, serta Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup menilai aktivitas tambang di lokasi tersebut sangat berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga karena letaknya yang berada di tengah kota dan berdekatan dengan pemukiman warga.
Juru bicara dari empat organisasi lingkungan hidup, Soni, S.H., M.H., M.Ling, mengungkapkan adanya kejanggalan hukum terkait dasar operasional pertambangan tersebut. Ia menyoroti penerbitan SK Bupati 118 yang diduga sarat akan kepentingan tertentu.
”Kami menduga adanya praktik KKN dalam penerbitan SK Bupati 118 tersebut. Lokasi tambang PT KDC ini berada di area yang sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan bencana alam bagi masyarakat sekitar jika terus dibiarkan terus berlanjut,” terang Soni dalam keterangannya kepada media.
Menyikapi kondisi di lapangan, Soni meminta ketegasan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
”Kami meminta Bapak Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH untuk segera melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang KDC di Berau. Kami juga mendesak Menteri ESDM untuk mencabut izin tambang tersebut. Pembangunan yang berkelanjutan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup jangka panjang, bukan mengabaikannya seperti ini,” tegasnya.
Kami dari empat organisasi lingkungan hidup tidak akan tinggal diam jika tuntutan kami ini diabaikan. Soni menegaskan bahwa jalur hukum telah disiapkan untuk menghentikan aktivitas yang dianggap merusak lingkungan tersebut.
”Jika Kementerian ESDM tidak segera mencabut izin aktivitas KDC, maka kami dari empat organisasi lingkungan hidup akan melayangkan gugatan Legal Standing dan gugatan ke PTUN terhadap seluruh izin yang telah dikeluarkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tutup Soni…Bersambung .(Team Redaksi)
