![]()
BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat terkait aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan PT Kaltim Diamond Coal (PT KDC) di wilayah Blok Prapatan, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Tambang yang berada di kawasan perkotaan dan dekat permukiman warga itu diduga beroperasi tanpa menggunakan izin AMDAL yang sah secara hukum.
Informasi yang dihimpun pada Senin (05/01/2026) menyebutkan bahwa dokumen AMDAL PT KDC diduga cacat hukum, lantaran proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 118 tidak sesuai dengan ketentuan Pergub Kalimantan Timur Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terpadu.
Sesuai regulasi tersebut, seluruh proses perizinan lingkungan wajib melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun dalam kasus PT KDC, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau diduga melakukan bypass, dengan langsung mengajukan penerbitan SK kepada Bupati tanpa melalui mekanisme satu pintu.
Akibatnya, format dan legalitas AMDAL PT KDC disebut berbeda dengan AMDAL resmi yang diterbitkan melalui DPMPTSP, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa izin lingkungan yang digunakan tidak sah.
Diduga Menambang Tanpa Instrumen Lingkungan Lengkap
Lebih jauh, aktivitas penambangan PT KDC di dalam wilayah kota juga diduga tidak mengantongi instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang wajib, yakni:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
Izin Lingkungan
Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan yang berdampak penting terhadap lingkungan tanpa AMDAL dan izin lingkungan dinyatakan tidak sah dan tidak berhak memperoleh izin usaha pertambangan.
Sorotan Tokoh Masyarakat
Keberadaan tambang batu bara di tengah kota Tanjung Redeb menuai kritik keras dari tokoh masyarakat Kabupaten Berau. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas tambang skala besar bisa beroperasi di kawasan perkotaan tanpa kejelasan hukum dan penegakan aturan.
Salah satu tokoh masyarakat menegaskan bahwa DLHK seharusnya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat, bukan justru terkesan melakukan pembiaran.
“DLHK seharusnya melindungi masyarakat dari dampak lingkungan. Tapi yang terjadi, tambang ini tetap berjalan di tengah kota tanpa kejelasan penegakan hukum,” ujarnya.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan PT KDC di kawasan Prapatan masih berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam menegakkan hukum lingkungan hidup.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta instansi lingkungan hidup tingkat provinsi dan pusat untuk:
Melakukan audit perizinan lingkungan
Menurunkan tim verifikasi lapangan
Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum
Kasus ini dinilai bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga potensi kejahatan lingkungan hidup yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga perkotaan.
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran Lingkungan & Pertambangan PT KDC
1. Kewajiban AMDAL & Izin Lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 22 ayat (1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Pasal 36 ayat (1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL harus memiliki Izin Lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha.
Pasal 40 ayat (1)
Izin Lingkungan merupakan syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
➡️ Implikasi hukum:
Jika PT KDC menambang tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan yang sah, maka izin usaha pertambangan dapat dinyatakan tidak berlaku.
2. AMDAL Cacat Prosedur = Tidak Sah
UU No. 32 Tahun 2009
Pasal 26 ayat (1)
Dokumen AMDAL disusun berdasarkan partisipasi masyarakat.
Pasal 27 ayat (1)
AMDAL yang telah disusun dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang berwenang.
Pasal 31 ayat (1)
Hasil penilaian AMDAL menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
➡️ Kaitannya dengan dugaan bypass DPMPTSP:
Jika DLHK langsung mengajukan SK ke Bupati tanpa mekanisme perizinan satu pintu (DPMPTSP), maka:
Proses AMDAL cacat administrasi
SK Kelayakan Lingkungan berpotensi batal demi hukum
Seluruh izin turunan kehilangan dasar legal
3. Pelanggaran Tata Ruang & Kawasan Perkotaan
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61 huruf a
Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang.
Pasal 69 ayat (1)
Setiap orang dilarang menggunakan ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.
➡️ Tambang batu bara di wilayah kota dan permukiman berpotensi melanggar:
RTRW Kabupaten
RDTR kawasan perkotaan
4. Larangan Tambang di Sekitar Permukiman
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(jo. UU No. 3 Tahun 2020)
Pasal 96 huruf a
Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
➡️ Jika izin lingkungan cacat atau tidak sah, maka IUP berpotensi gugur, sehingga aktivitas tambang dapat dikualifikasikan sebagai pertambangan tanpa izin.
5. Sanksi Pidana Lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa Izin Lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
6. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2)
Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
➡️ Jika benar terdapat:
Bypass DPMPTSP
Penerbitan SK tanpa prosedur
Maka berpotensi masuk ranah pelanggaran administrasi berat hingga pidana.
Kesimpulan Yuridis
Berdasarkan pasal-pasal di atas, dugaan aktivitas penambangan PT KDC di kawasan perkotaan Berau berpotensi melanggar:
UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009)
UU Minerba (UU 4/2009 jo. UU 3/2020)
UU Penataan Ruang
UU Administrasi Pemerintahan
Jika terbukti:
AMDAL cacat hukum
Izin lingkungan tidak sah
Tambang berada di zona terlarang
➡️ Maka seluruh aktivitas penambangan dapat dihentikan, izin dicabut, dan proses pidana dapat dijalankan.
(Ferdy)
