![]()
PASAMAN BARAT – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melayangkan surat kepada Kapolres Pasaman Barat terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di Kampung Sungai Pinang, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Kamis 15/01/2026.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh oknum masyarakat, yang sebelumnya telah diserahkan kepada negara.
Rekam Jejak Kasus
Persoalan ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2020, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia telah melaporkan saudara Ahmad Alhadi dan H. Ismed ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Pasaman Barat, Brigadir Ival.
Dalam proses hukum tersebut, Ahmad Alhadi diketahui telah menyerahkan lahan yang berstatus kawasan hutan tersebut kembali kepada negara. Namun, saat ini lahan tersebut ditengarai kembali dikuasai secara sepihak, yang memicu timbulnya konflik dan masalah sosial di tengah masyarakat setempat dan menimbulkan kegaduhan.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kapolres Pasaman Barat agar segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
”Kami meminta Kapolres untuk segera menindak penguasaan kawasan hutan yang dilakukan secara melawan hukum.
“Status lahan tersebut adalah milik negara, dan penguasaan kembali secara ilegal adalah pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan,” ujar Soni dalam keterangannya.
Isu Keterlibatan Oknum
Di sisi lain, muncul isu miring di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa Ahmad Alhadi masih terus melakukan pembukaan lahan (land clearing) di kawasan hutan mangrove pesisir pantai Pasaman Barat.
Berembus kabar adanya dugaan perlindungan atau backup dari oknum penting di jajaran Polres Pasaman Barat yang membuat aktivitas tersebut terus berjalan lancar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.I.K yang dihubungi terkait adanya dugaan bekup oleh APH setempat mengatakan, yang membekup siapa pak..? Sampaikan saja pak, jangan buat opini,”terang kapolres
Terkait surat yang telah masuk kapolres mengatakan “saya check dl pak jawabnya kepada Awak media.
Hingga berita ini diturunkan, AJPLH masih menunggu langkah nyata dan respons resmi dari Kapolres Pasaman Barat untuk menuntaskan perkara ini demi supremasi hukum dan kelestarian lingkungan hidup dan kawasan hutan di Pasaman Barat.(Team Redaksi)
