
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 100.04566; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
Pangkalpinang- Pantauan Wartawan redaksi buser beserta tim pada saat dilokasi, angkutan Truck Tanki bermuatan minyak CPO terlihat deretan mobil truk jenis tangki transport bernomor polisi BE sedang melakukan aktivitas bongkar minyak jenis CPO di Pelabuhan multi purpose Pangkalbalam Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Puluhan mobil truk jenis tangki milik Expedisi Muatan Kapal Laut bermuatan Minyak CPO bernomor polisi BE ketimbang BN, informasi didapat dari berbagai sopir bahwa perusahaan transportasi dan pengurus dari EMKL berdomisili di Kota Pangkalpinang hal ini menjadi misteri terhadap kegiatan transporter mobil tanki CPO hingga berpotensi mengabaikan kewajiban pembayaran pajak pendapatan daerah.
” Menurut sumber terpercaya peraturan kendaraan bernopol luar domisili wajib lapor hanya satu bulan, setelah lebih dari satu bulan kendaraan tersebut wajib melakukan registrasi menggantikan nopol luar domisili menjadi domisili dimana kendaraan tersebut berada, sementara kondisi saat ini kendaraan plat luar luar masuk untuk kebutuhan pekerjaan dan tak kunjung mengubah nomor polisi menjadi BN sehingga sulit didata dan tidak membayar pajak untuk Bangka Belitung.
Namun sangat di sayangkan Expedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) tersebut sepertinya mengangkangi peraturan daerah khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana kendaraan boleh melakukan aktivitas hanya bulanan, namun ini sudah tahunan, dan jelas Perusahaan tersebut sudah mengurangi pendapatan daerah.
Kendaraan yang harus dilakukan penyesuaian domisili di STNK, serta potensi sanksi denda atau pencabutan hak kepemilikan jika pajaknya tidak dibayar, bahkan ada beberapa unit dari kendaraan masih menggunakan Nomor polisi di tahun 2024, dan belum lagi untuk uji kelayakan kendaraan beroperasi.
Berbagai komentar mengenai kelangsungan kegiatan transporter mobil tanki pengangkut CPO bernopol luar di areal pelabuhan Pangkalbalam sudah tahunan yang kunjung ada penggantian nopol domisili.
” Muncul keinginan masyarakat untuk menghentikan masuknya kendaraan pelat non BN ke Bangka Belitung namun hal ini sulit dilakukan.
” Selain itu, kendaraan yang beroperasi secara tidak benar, seperti menggunakan plat nomor sementara untuk tujuan yang tidak diizinkan, juga dapat dikenai sanksi.
Tim media berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait kepastian peraturan penggunaan plat luar beroperasi di suatu wilayah dan jika adanya pelanggaran apa yang menjadikan sanksi ditegakkan dan dengan adanya penindakan, hingga diharapkan kesadaran hukum kepatuhan terhadap regulasi transportasi perpajakan dapat meningkat, Rabu 17/09/25. (Rus)