![]()
Pangkalpinang,buser24jam. Borok pasutri berinisial IC dan IZ, warga perumahan kampak Pangkalpinang, terus melebar pasca dijebloskan ke penjara terbukti bersalah keputusan PN Pangkalpinang no: 33/Pid.B/2026/PN Pgp. Perkara Pengelapan sesuai pasal 486 KUHPidana penjara.
Pantauan di lapangan, sejak IZ mendekam di balik jeruji besi, IC beserta anak-anaknya memilih hengkang dari rumah dan tinggal bersama orangtuanya, rumah kediamanya hanya di huni anak sulungnya.
Sumber di lingkungan menyebut, kepergian IC lantaran “privasi” seperti pengakuannya kepada teman temannya suaminya pengusaha banyak orderan Gorden saat dijemput polisipun IC pembelaannya IZ kasus judi online slot dan diminta menjadi saksi. Ta Melainkan karena takut didatangi penagih janji penyelesain pengembalian uang dan malu kepada tetangga.
“Setiap hari ada aja yang datang nagih. Dari tukang kredit motor, kredit rumah, sampai tetangga yang ditipu pesanan gorden. Makanya dia kabur,” ujar seorang tetangga yang minta namanya dirahasiakan.
Selain satu orang korban pernah melaporkan kasus tersebut kepolisi, ada juga korban lainnya berinisial FN rugi Rp 25,5 juta, korban lain berinisial MD rugi Rp 22,5 juta, dan tokoh masyarakat HI rugi Rp 80 juta bahkan tetangga sendiri pun jadi korban DP gorden 5 juta, sampai sekarang kainnya nggak kelihatan,” tambah sumber.
Fakta ini menguatkan ,, terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sesuai putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang
dugaan bahwa “bisnis gorden” yang digembar-gemborkan hanya kedok terbukti menjadikan usaha fiktif itu untuk mengeruk uang dari banyak orang.(RD)
