![]()
GUNUNG TABUR, BERAU – Praktik penambangan Galian C jenis tanah timbun di wilayah Gunung Tabur kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Madon, salah satu pemilik usaha Galian C secara terbuka mengakui bahwa aktivitas tambang miliknya memang tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Madon kepada awak media pada Senin (12/04/2026). Meski mengakui status ilegal usahanya, Madon merasa ada ketidakadilan terkait pemberitaan yang hanya menyudutkan pihaknya.
”Benar, Galian C tanah timbun milik saya memang belum memiliki izin. Tetapi kenapa tanah timbunan saya saja yang diberitakan?” ujar Madon dengan nada heran.
Tuding Ada Tebang Pilih
Madon mengungkapkan bahwa aktivitas serupa sebenarnya marak terjadi di wilayah tersebut. Ia menyebut setidaknya ada lima titik Galian C di Gunung Tabur yang juga beroperasi tanpa mengantongi izin dari otoritas pemerintah setempat.
Ia menegaskan, jika aparat ingin menegakkan aturan, maka seluruh kegiatan ilegal tersebut harus diperlakukan sama tanpa terkecuali.
“Ada lima tempat Galian C ilegal tanah timbunan di Gunung Tabur yang tidak memiliki izin. Kalau mau ditutup, saya minta tutup saja semuanya,” tegasnya.
Respons APH Dipertanyakan
Hingga terbitnya berita ketiga terkait isu ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, baik Polsek Gunung Tabur maupun Polres Berau, terpantau belum mengambil tindakan tegas di lapangan.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah adanya pesan singkat dari salah satu oknum APH setempat. Bukannya melakukan penindakan hukum atas pengakuan ilegal tersebut, oknum tersebut justru menganjurkan untuk mengadakan pertemuan guna mediasi.
”Malah salah seorang APH setempat melalui pesan singkatnya menganjurkan agar diadakan pertemuan untuk mediasi. Ada apa ini?” pungkas Soni Ketua organisasi lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Gunung Tabur maupun Polres Berau terkait dugaan pembiaran atau anjuran mediasi di balik aktivitas Galian C ilegal yang telah diakui oleh pemiliknya tersebut. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, apakah ada praktik “suap” atau gratifikasi yang menghalangi penegakan hukum di wilayah Gunung Tabur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur?
(Team Redaksi)
