![]()
BELINYU, BUSER24JAM – Klaim kolektor timah berinisial Asg yang menyebut aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di pesisir Pantai Penyusuk, Kel. Romodong, Kec. Belinyu, sebagai “pembangkit ekonomi masyarakat” dibantah keras Forum Aspirasi Nelayan Pesisir (FANP) Babel.
FANP menegaskan, operasi PIP yang dikoordinir Asg itu ilegal karena dilakukan di luar Zona Pertambangan. “Pantai Penyusuk – Teluk Bakau itu Zona Pariwisata & Zona Perikanan Tangkap sesuai Perda RZWP3K Babel No. 3/2020. Bukan zona tambang. Jadi dalih punya CV berizin itu menjadi pertanyaan Publikr,” tegas Ketua Umum FANP, Firdaus, Minggu (10/5/2026).
Hasil investigasi AJPLH & warga pada Kamis (6/5/2026) menemukan deretan PIP beroperasi hanya ±150 meter dari bibir pantai. Tentunya berdampak langsung: Ekosistem Hancur: Padang lamun yang jadi “rumah bersalin” sotong & kerang hijau menghitam mati tertutup lumpur. Teripang & kerang ditemukan membusuk.
Nelayan Merugi: DI, tokoh pemuda Belinyu, menyebut hasil tangkapan nelayan anjlok 70%. “Dulu semalam 20 kg sotong, sekarang 2 kg susah. Lamun tempat sotong bertelur sudah terkubur lumpur,” kata Usman, nelayan Romodong.
Bukan hanya kehidupan dilaut saja namun pada sektor wisata terancam: Teluk Bakau yang jadi ikon wisata Belinyu kehilangan pesona. “Air keruh, pasir hitam. Siapa mau berenang? Homestay kami kosong,” keluh Rans pengelola wisata setempat.
Asg berdalih aktivitasnya menggerakkan ekonomi warga. Namun FANP membantah. “Itu ekonomi semu. Upah kerja PIP Rp150 ribu/hari tidak sebanding dengan kerusakan lamun senilai Rp miliaran/tahun. Belum lagi wisata mati,” beber Firdaus.
FANP menyebutkan secara tiori, 1 Ha lamun menyerap 35 ton CO2/tahun. Mematikan lamun sama dengan memperparah krisis iklim. “Merusak lamun = pidana 3-10 tahun sesuai UU 32/2009 PPLH. Dukungan segelintir pekerja PIP tidak bisa hapus pidana,” tambahnya.
Evaluasi kami menjadi dasar
menolak keras anggapan kegiatan Asg sebagai panutan. “Panutan itu taat hukum: nambang di WIUP resmi. Panutan itu tidak membunuh mata pencaharian nelayan & wisata demi timah. Yang dilakukan Asg adalah contoh pelanggaran hukum yang dilegalkan atas nama ekonomi,”
FANP mendesak
Gakkum KLHK & PSDKP KKP untuk turun langsung kelokasi uji koordinat lokasi aktifitas dilakukan hingga dampak. Jika di luar WIUP, proses sesuai aturan.
PolAirud Polda Babel telusuri aliran timah kolektor Asg. UU Minerba melarang penadahan barang ilegal.tegas Firdaus.(rus)
