![]()
ACEH BARAT DAYA – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya).
Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan dan menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal yang kian meresahkan karena berdampak terhadap Kerusakan lingkungan di Desa Blang Dalam dan Alue Peunawa, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kecaman Terhadap Intimidasi Jurnalis
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, mengecam keras adanya tindakan pengancaman yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap awak media yang sebelumnya menayangkan pemberitaan terkait aktivitas tambang tersebut.
Menurut Soni, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap kebenaran dan pelanggaran nyata terhadap UU Pers.
”Kami mengutuk keras segala bentuk ancaman kepada rekan-rekan media di lapangan.Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang untuk kepentingan publik, terutama dalam mengawal isu lingkungan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Soni dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
AJPLH menilai aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Babah Rot sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak langsung pada kerusakan ekosistem hutan serta pencemaran sumber air warga.
Pihaknya meminta pihak kepolisian tidak menutup mata dan segera melakukan langkah konkret:
Penertiban Total: Menutup seluruh lubang tambang ilegal di Desa Blang Dalam dan Alue Peunawa.
Proses Hukum: Menangkap aktor intelektual maupun pemodal di balik aktivitas tambang tersebut.
Perlindungan Saksi/Media: Menjamin keamanan jurnalis yang menyoroti isu kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Komitmen Lingkungan untuk Masa Depan
Soni menekankan bahwa eksploitasi alam yang serampangan tanpa memikirkan regulasi hanya akan meninggalkan bencana bagi generasi mendatang. Ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan kelestarian alam.
”Pembangunan yang berkelanjutan adalah yang mengutamakan aspek-aspek lingkungan. Kita memiliki tanggung jawab moral agar anak cucu kita kelak tidak menanggung beban dampak kerusakan lingkungan yang kita biarkan terjadi saat ini,” tutup Soni.
Sumbeer : Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (www.ajplh.com)
