![]()
Buser24jam.com,Jakarta – 30 Desember 2025 – Milenial Anti Korupsi (MAKO) Sumatera Selatan melaporkan dugaan pengkondisian proyek dan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut terkait proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp1,484 miliar yang di-menangkan CV Hijrah (disebut juga CV Hurah/Hirah dalam keterangan).
Ketua Umum MAKO Wadi Hartono menyampaikan, timnya menemukan beberapa indikasi kecurangan. Pertama, proyek diduga dikerjakan sejak 11 November 2025, sedangkan kontrak baru ditandatangani pada 19 November 2025. Kedua, pelaksana lapangan diduga adalah kerabat dari adik kandung Bupati Muara Enim. Ketiga, proyek tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan Bill of Quantity (BQ), serta terindikasi adanya mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menduga proyek ini dilakukan untuk menutupi kekurangan volume pekerjaan pada Proyek Sistem Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil TA 2024 senilai Rp22,5 miliar yang dikerjakan PT Riden Jaya Konstruksi,” ujar Wadi. Proyek tahun 2024 tersebut sebelumnya juga pernah diduga menjadi “proyek bancakan” karena mutu pekerjaannya yang dianggap tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
MAKO juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ilham Sudiono ST, MM yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Dinas PUPR Muara Enim. Ilham disebutkan sebagai salah satu aktor dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2019 dan diduga menerima dana fee proyek sebesar Rp1,5 miliar. Dalam dua tahun menjabat, dia juga diduga membangun rumah megah senilai Rp3 miliar yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pemerintah Negara (LHKPN).
“Kami memandang perlu menjalankan peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan KKN, serta mengawal reformasi birokrasi menuju Good Governance dan Clean Government,” tegas Wadi.
MAKO mengajukan beberapa permintaan kepada KPK, antara lain menyelidiki tuntas kasus ini, memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat (termasuk Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono, pejabat terkait di Setda, dan pihak kontraktor), serta meminta data realisasi proyek untuk disesuaikan dengan fakta lapangan. “Kami akan terus mengawal permasalahan ini sebagai lembaga kontrol sosial dan berharap KPK segera memproses laporan kami agar KKN di Sumsel dapat diatasi,” pungkas Wadi.
Sebelumnya, pada bulan Juni 2025, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PA RI) DPW Sumsel juga pernah mengungkap dugaan pengkondisian lelang proyek di Dinas PUPR Muara Enim dan meminta KPK turun tangan. Kejaksaan Negeri Muara Enim sendiri juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan siring tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.red”(tim)
Editor: Redaksi
