![]()
PALEMBANG, Buser24jam.com – Jumat (5 Des 2025) siang menjadi hari bertekanan bagi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Pengawasan Permukiman (Waskim) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejari Palembang Ali Akbar mengkonfirmasi penahanan tersebut, di mana kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berat. Mereka adalah Agus Rizal, mantan Kepala Disperkimtan Palembang selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Dedi Tri Wahyuni, Direktur CV Mapan Makmur Bersama sebagai kontraktor yang terlibat.
“Tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 24 Desember 2025,” ujar sumber terpercaya di Kejari Palembang kepada Buser24jam.com.
Dilaporkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.686.574.440. Modus yang digunakan adalah praktik proyek fiktif, di mana sebanyak 99 dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan tidak dikerjakan sama sekali – hanya 37 kegiatan yang benar-benar terealisasi di lapangan. Kontraktor juga diduga tidak menyediakan seluruh material sesuai dengan kontrak kerja sama.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sampai saat ini, pihak Disperkimtan Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang melibatkan mantan pimpinannya.red”
Editor : Juanda
