![]()
BUSER24JAM.COM, MEDAN — Fadlina Raya Lubis (58), Masdelina Lubis (55) dan Hasan Basri Lubis (52) yang merupakan kakak beradik melalui para Advokat dari Kantor Advokat Lubis & Rekan resmi melakukan gugatan terhadap H. Fahril Fauzi Lubis (57) warga Jl.Bersama, No.165 Lingkungan VII, Bandar Selamat, Medan Tembung, Novita Br Ginting (46)dan Dinda Tasya Putri Lubis (22) warga Jl. Letda Sujono No. 144, Bandar Selamat, Medan Tembung ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 3939/Pdt.G/2025/PA.Mdn.
Hal ini dibenarkan Mahmud Irsad Lubis SH kepada wartawan, Kamis (4/12/2025) siang. “Para tergugat ini merupakan saudara kandung dari para penggugat. Bahwa ini merupakan gugatan waris kedua, dimana pada gugatan waris pertama itu para penggugat telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung dan telah berkuatan hukum tetap,” ujar Mahmud Irsad yang merupakan kuasa hukum Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis.
Gugauatan ini sendiri berawal dari konflik hak waris atas sebidang tanah di Jl. Letda Sujono Nomor 163, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, seluas 535 M² milik Alm. Abdul Aziz Lubis dan Almh. Hj. Maryam Batubara. Kemudian lahan tersebut dilakukan peralihan hak menjadi H. Fahril Fauzi Lubis (anak laki-laki kandung); Fadlina Raya Lubis (anak perempuan kandung); Yahya Payungan Lubis (anak laki-laki kandung telah meninggal dunia); Masdelina Lubis (anak perempuan kandung); Hasan Basri Lubis (anak laki-laki kandung) dan Budi Iskandar Lubis (anak laki-laki kandung, telah meninggal dunia).
Atas dasar itu, para penggugat merasa sepatutnya boedel waris dari Alm. Abdul Aziz Lubis dan Almh. Hj. Maryam Batubara sebagaimana harus dibagi berdasarkan Syariat Islam kepada seluruh ahli waris mustahak dari Alm. Abdul Aziz Lubis dan Almh. Hj. Maryam Batubara.
“Kita berharap selanjutnya Ketua Pengadilan Agama ataupun melalui orang ditunjuk oleh Pengadilan Agama selaku Majlis perkara ini segera memanggil para pihak dan melakukan persidangan untuk selanjutnya diperiksa dan diputus. Dan kita berkeyakinan bahwa objek tanah di Jl. Letda Sujono No.163 itu merupakan warisan dari almahrum ibu kandung mereka Hajah Mariam Batubara. Kami berharap bahwa keadilan ini akan wujud dengan putusan yang memenangkan klien kita,” jelas Irsad.
Irsad juga menjelaskan, saat ini sedang dalam proses lelang tahap kedua yang telah diajukan Pengadilan Agama ke
KPKNL. “Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, keluarlah tanggal penatapan lelang kedua. Untuk selanjutnya gugatan waris yang pertama itu terhadap Jl. Letda Sujono No.144 itu akan dilelang oleh KPKNL. Dan yang terbaru ini bahwa objek tanah yang dilelang ini adalah Jl. Ledas Ujono no.163 yang merupakan bedul warisan peninggalan orangtua kandung mereka Hajah Mariam Batubara. Karena dalam penguasaan tergugat satu dan tidak ada pembagian secara merata berdasarkan porsi para yang ada. Maka hari ini para penggugat resmi menyata melalui pengacaranya, mendaftarkan pengadilan agama dan terdaftar dalam register,” pungkas Irsad. (*)
