![]()
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan komitmen lembaganya untuk membantu mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Bangka,
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Persatuan Tambang Rakyat (FPTR) Kabupaten Bangka, Rabu (19/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Didit dan didampingi Wakil Ketua DPRD Edi Iskandar, serta sejumlah anggota dewan dari Daerah Pemilihan Bangka, yakni Agam Dilya Ul-Haq, Mariyam, Dr. Zahril, Rustamsyah, Agung Setiawan, dan Imelda. Turut hadir Sekda Bangka Thony Marza, Kepala Dinas PUPR, serta perwakilan dinas terkait lainnya.
RDP ini membahas proses usulan WPR dan percepatan penerbitan IPR yang selama ini menjadi keluhan penambang rakyat, terutama terkait legalitas penambangan di luar wilayah IUP PT Timah.
Didit menegaskan bahwa DPRD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan secara konkret.
“Saya sambut baik langkah kawan-kawan ini. Rapat ini untuk menghasilkan solusi dan mendorong percepatan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bangka. Pada dasarnya kami di DPRD Provinsi bukan hanya mendengar, tetapi siap menindaklanjuti,” ujar Didit.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait penentuan blok-blok potensial yang mengandung pasir timah. Namun, penerbitan IPR disebut masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai syarat utama legalitas penambangan rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, FPTR Kabupaten Bangka menyampaikan pernyataan resmi terkait pentingnya percepatan penataan pertambangan rakyat. Ketua FPTR Bangka, Asiang, menegaskan bahwa banyak penambang rakyat hingga kini bekerja tanpa kepastian hukum karena belum adanya penetapan WPR.
“Forum ini hadir mewakili penambang yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum karena belum adanya wilyah penambang rakyat yang resmi,” kata Asiang.
Ia menilai penambang rakyat yang beroperasi di luar IUP PT Timah berada dalam posisi rentan dan rawan persoalan hukum karena tidak memiliki wilayah legal dan resmi.
“Anggota Forum Persatuan Tambang Rakyat Bangka hadir di sini bukan hanya membawa aspirasi, tetapi juga membawa harapan. Ribuan penambang rakyat menggantungkan hidup keluarganya pada sektor ini,” ujarnya.
Asiang menjelaskan bahwa Bangka merupakan daerah dengan cadangan timah besar dan aktivitas penambangan rakyat telah berlangsung lama. Namun tanpa WPR, penambang tidak memperoleh pembinaan, pengawasan, maupun kepastian hukum yang semestinya diberikan negara.
“Penetapan WPR adalah solusi agar aktivitas penambangan rakyat memiliki wilayah resmi, legal, dan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerbitan IPR sebagai payung legal agar penambang dapat bekerja dengan aman dan sah.
“Dengan adanya WPR di Kabupaten Bangka, kami berharap perekonomian masyarakat semakin sejahtera dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dapat meningkat,” tambahnya.
Asiang turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Babel yang telah membuka ruang dialog bagi para penambang rakyat.
“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD Babel yang telah bersedia membuka ruang dialog ini. Kami berharap diskusi hari ini dapat menghasilkan langkah konkret yang memberi perubahan positif bagi penambang rakyat di Kabupaten Bangka,” tutupnya. (Ifan)
