
Buser24jam.com – Pangkalpinang, Berawal dari postingan dugaan transaksi jual-beli burung jenis Elang dilakukan tersangka M. Arya melalui media sosial dan tragis berujung pada penangkapan di rumah kediamannya Jalan, Padang Pasir Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saat berada di kediaman rumah Budi paman terduga, Agus orang tua terduga menceritakan dari mulai hobby hingga terjadinya penangkapan dan serta penahanan terhadap Arya, dalam keterangan orang tua dan paman terduga menjelaskan, kalau Arya (Terduga) anaknya memang penyuka hewan jenis burung elang, dan memelihara hingga memiliki telur dan beranak. Jum’at, 03/10/2025.
” Arya yang memang saat ini berprofesi sebagai peternak, saat itu merasa kesulitan secara finansial untuk membeli makanan burung peliharaannya, dimana burung tersebut memakan makanan jenis daging, tambah Agus, demi mendapatkan uang untuk membeli makanan buat anak burung peliharaannya yang lain, terduga terpaksa menjual salah satu dari hewan peliharaannya melalui media sosial (Facebook) tepatnya pada Rabu pagi 10/09/2025 sekira pukul 09.45 Wib terjadi suatu kesempatan untuk melakukan jual beli burung hingga berujung penangkapan dan penahanan.
” Budi kepada wartawan Redaksi Buser menambahkan diduga kesepakatan transaksi terjadi di kediaman terduga sudah direkayasa (Dijebak) oleh oknum dari Dinas Kehutanan sendiri, dimana saat itu juga pembeli beserta tim langsung melakukan penangkapan dan membawa terduga beserta burung peliharaannya saat itu juga, sambil tersenyum lebar ” Budi mengatakan kenapa pihak dari dinas kehutanan tidak mau menangkap juga Rusa Rusa yang berada di kantor PT. Timah, itukan sama juga salah satu satwa dilindungi dan juga bukan berada di kawasan konservasi, pungkasnya.
Budi juga menjelaskan pada saat kejadian kedua orang tua terduga sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja, setelah keesokan harinya berita penangkapan anaknya disampaikan melalui tetangga hingga membuat kedua orang tua terduga menjadi shock sampai saat ini, setelah mengetahui dimana keberadaannya saat itu kedua orang tua terduga bergegas menuju Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) beralamatkan di Jalan Girimaya No.1, RW.002, Bukit besar, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang, setelah berada di tempat tersebut barulah kedua orang tua terduga mempertanyakan kenapa anak mereka sampai berada di tempat tersebut, salah satu dari pegawai menjelaskan dan seraya memberikan surat penangkapan satu hari setelah kejadian kepada kedua orang tua terduga bahwa anak mereka sedang di data dan paling lama sekitar 24jam jelas Agus orang tua terduga kepada wartawan.
Namun hingga sampai saat ini anak mereka belum di bebaskan dan masih di tahan, karena belum juga di bebaskan” Agus orang tua terduga kembali mengunjungi kantor dimana saat anaknya pertama kali dibawa, dalam penjelasan Agus diarahkan oleh salah satu pegawai kehutanan untuk membuat surat permohonan menggunakan tulisan tangan agar mendapatkan penangguhan, namun hingga sampai saat ini hasilnya nihil, tambah Agus lagi, merasa kecewa dan putus asa diduga sudah dipermainkan “Agus orang tua terduga dan Budi paman korban demi mencari keadilan akan melakukan upaya hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Awak media sempat meminta konfirmasi kepada salah satu Penyidik Pegawai Negri Sipil Kehutanan bernama Saeful melalui telepon selular dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini di publikasikan Saeful tidak memberi tanggapan dan penjelasan. (Red)