
JAKARTA | Buser24jam.com — Tim kuasa hukum Abbas Rambe, melalui kantor Hukum Lubis & Rekan, Iskanda SH didampingi Yusti Fachri SH.MH, Senin (15/9/2025) siang secara resmi melaporkan Syah Affandin yang saat ini menjabat sebagai Bupati Langkat ke KPK dan Mabes Polri atas dugaan tindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam laporannya, tim kuasa hukum Abbas Rambe mengatakan tindakan Syah Affandin menyuruh Radian Alfin melakukan Perikatan Jual Beli (PJB) adalah upaya tindakan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan Syah Affandin, dimana saat itu Syah Affandin sedang proses pencalonan Bupati Langkat.
Tim kuasa hukum dalam laporannya juga menyebutkan modus tidak korupsi berupa dugaan pencucian uang yang dilakukan Syah Affandin adalah dengan seakan-akan ingin membantu dengan iklas permasalah yang sedang dialami Abbas Rambe. Namun nyatanya, Syah Affandin diduga menjadi ‘lintah darat’ meminta sejumlah uang yang besarnya tidak sebagaimana mestinya.
“Tim kuasa hukum resmi melaporkan Syah Affandin ke Mabes Polri dan KPK atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan. Hal terbuti dari hasil utang piutang terhadap Abbas Rambe yang tidak mampu membayarnya dan memerintahkan Abbas Rambai dan istrinya melakukan Perikatan Jual Beli (PJB) kepada Radian Alfin yang merupakan anak Ian Syahrin, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Langkat yang merupakan sahabat Syah Affandin,” ujar Mahmud Irsad SH.
Irsad juga menyatakan mengapa Syah Affandin tidak melakukan Perikatan Jual Beli (PJB) langsung kepada Abbas Rambe karena hal ini merupakan utang piutang antara Syah Affandin dan Abbas Rambe. “Dalam hal ini kita memandang hal ini merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang. Harapan kita pejabat-pejabat berwenang mengambil alih dan melakukan penyelidikan untuk selanjutnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka atas tidakan pidana pencucian uang,” puangkas Irsad.
Sebelumnya, Syah Affandin didugat Abbas Rambe melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 750/Pdt.G/2025/PN terkait persoalan pinjam-meminjam uang yang belum terselesaikan.
Dalam keterangannya, Abbas menyebutkan bahwa pada April 2024 dirinya meminjam uang sebesar Rp.1 Miliar, 10 Juta kepada Syah Affandin namun yang diterima sejumlah Rp 950 Juta. Kemudian pada Mei 2024 kembali meminjam sebesar Rp375 juta, namun hanya Rp350 juta yang diterima oleh Abbas Rambe.
Dari total pinjaman tersebut, sebesar Rp60 juta telah dikembalikan oleh Abbas Rambe kepada Syah Affandin. Selain itu, tiga sertifikat tanah milik Ustaz Abbas senilai Rp.1 Miliar,700 juta (berdasarkan harga pasaran saat ini) juga telah diserahkan kepada Bupati Langkat sebagai jaminan.
Sementara itu, Syah Affandin dalam keterangannya mengatakan rumah yang dipermasalahkan telah sah diperjualbelikan berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli antara Ustadz Abbas dan Alfin yang dilakukan di hadapan Notaris Nilawati, SH.
“Terkait rumah, tidak ada pemaksaan. Sudah ada kesepakatan jual beli. Bahkan hingga saat ini, Ustadz Abbas masih menempati rumah tersebut,” tegasnya, Minggu (28/7/2025).
Affandin menjelaskan bahwa Abbas sebelumnya meminjam uang dalam dua termin untuk kebutuhan modal usaha. Pinjaman pertama dilakukan pada bulan Mei 2024 sebesar Rp 950 juta. Dari jumlah tersebut, Abbas sempat memberikan Rp 60 juta sebagai keuntungan.
“Ustadz Abbas meminjam uang untuk usaha, saya anggap itu hal positif. Tapi setelah Rp 950 juta dipinjam, ia hanya beri Rp 60 juta, itu pun disebut sebagai keuntungan. Tak lama kemudian, dia kembali meminjam Rp 350 juta untuk tambahan modal,” terang Bupati Langkat itu.
Namun, menurut Affandin, hingga saat ini tidak ada pengembalian lebih lanjut dari total pinjaman yang telah mencapai Rp 1,3 miliar. Ia bahkan mengaku sempat mendesak Abbas untuk melunasi utangnya.
“Dia mengaku tidak ada pekerjaan, terjepit, dan terpaksa berbohong demi menutupi hutangnya. Saya merasa ini sudah ada indikasi niat tidak baik sejak awal,” ujarnya.
Affandin pun secara terbuka meminta agar Ustadz Abbas segera mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjam. Ia juga menyarankan agar rumah yang pernah dijual bisa dilepas kembali untuk melunasi utang tersebut.
“Kembalikan saja uang yang dipinjam. Silakan dijual rumahnya, dan lunasi utang saya. Harganya pun tak sampai Rp 1 miliar,” ucapnya.
Menanggapi gugatan hukum yang telah diajukan ke pengadilan, Syah Affandin menyatakan dirinya siap menghadapi proses tersebut melalui kuasa hukum. “Kita hadapi secara hukum. Tidak ada masalah. Tapi intinya, kembalikan saja uang saya,” pungkasnya. (Red)