
Buser24jam com
Majene – Menindaklanjuti laporan BPI KPNPA RI Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi meningkatkan status dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Balombong yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran tahun 2022–2023.
Langkah tegas itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.6.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 27 Maret 2025, sebagai dasar hukum peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini berawal dari laporan BPI KPNPA RI Sulbar yang disampaikan pada Juli 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan mark up pengadaan mesin katinting untuk bantuan nelayan.
Data yang dihimpun menyebutkan, pada tahun anggaran 2023 Desa Balombong mengalokasikan dana sebesar Rp280 juta untuk membeli 56 unit mesin katinting. Namun, harga pasaran mesin tersebut hanya sekitar Rp2 juta per unit, sehingga total harga seharusnya sekitar Rp112 juta. Dengan demikian, terdapat dugaan selisih anggaran sebesar Rp168 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua BPI KPNPA RI Sulbar, Sadiman Pakayu, mengapresiasi langkah Kejari Majene yang cepat merespons laporan tersebut.
> “Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Majene yang serius menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Dana desa adalah hak masyarakat, sehingga setiap penyalahgunaan harus diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, mantan Kades Balombong terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Kejari Majene menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum. Publik kini menanti penyelesaian kasus ini secara transparan, demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Reporter HMS(***)