
Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan, Kamis (21/8/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, dan dihadiri perwakilan dari Bupati Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan, Kodim Pesisir Selatan, Pengadilan Negeri Painan, Rutan Kelas IIB Painan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan. Sejumlah siswa dari SMKN 1 Painan juga ikut menyaksikan kegiatan ini sembari menerima materi mengenai barang bukti narkotika dan bahayanya.
Dalam sambutannya, Muhammad Jafli menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan.
“Tidak hanya melakukan penuntutan, jaksa juga berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Jafli.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya 80,36 gram narkotika jenis sabu, 3.001,18 gram ganja, serta barang bukti lain berupa telepon genggam, pakaian, senjata tajam, dan sejumlah barang terkait kasus kekerasan seksual, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, hingga perjudian.
Jafli menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti.
“Masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan melalui pemusnahan barang bukti. Ini wujud akuntabilitas kami dalam penegakan hukum,” katanya.