
Buser24jam. Meranti, — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna DPRD yang membahas dua agenda penting, yakni Laporan Badan Anggaran sekaligus Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat ini berlangsung di Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, 4 Agustus 2025.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Ketua, Wakil-Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Plh. Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Pejabat Eselon III, serta para insan pers dan undangan lainnya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh H. Idris, M.Si yang menyebut bahwa pelaporan ini merupakan amanat konstitusional berdasarkan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan Perda pertanggungjawaban ini dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
Adapun ringkasan realisasi APBD 2024 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1,346 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,139 triliun atau 84,63%. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai 37,34%, sementara pendapatan transfer mencapai 96,06%.
Belanja dan Transfer Daerah dianggarkan sebesar Rp1,388 triliun dengan realisasi Rp1,126 triliun atau 81,10%.
Pembiayaan Daerah, penerimaan dari SILPA sebesar Rp9,65 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,77 miliar. Sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun 2024 tercatat Rp2,56 miliar.
Dalam penyampaiannya, Idris menekankan pentingnya pemerintah daerah memperhatikan berbagai catatan dan rekomendasi dari Banggar sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap keuangan daerah.
Penyampaian Ranperda RPJMD 2025–2029
Bupati H. Asmar juga secara resmi menyampaikan Ranperda tentang RPJMD 2025–2029. Ia menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini telah mengacu pada Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025. Dokumen ini merupakan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Riau.
“RPJMD ini bukan sekadar kumpulan program dan angka, melainkan peta jalan pembangunan daerah. Ia lahir dari aspirasi masyarakat dan perencanaan yang partisipatif,” ujar Bupati.
Dalam pemaparannya, Bupati memaparkan Visi dan Misi RPJMD yang menitikberatkan pada:
Tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif,
Pemerataan infrastruktur dan pelestarian lingkungan,
Penguatan transportasi laut dan darat antar pulau,
Peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,
Pengembangan sektor ekonomi rakyat dan UMKM,
Penguatan nilai keagamaan dan persatuan sosial.
Sebagai tolok ukur utama, disampaikan pula indikator makro pembangunan daerah berikut:
Indikator Capaian 2024 Target 2029
Pertumbuhan Ekonomi 3,34% 3,44% – 4,75%
Tingkat Pengangguran Terbuka 4,51% 3,26% – 3,84%
Tingkat Kemiskinan 23,15% 17,54% – 18,71%
Indeks Pembangunan Manusia 69,64 71,19 – 72,74
Indeks Gini Rasio 0,270 0,239 – 0,253
Bupati berharap dokumen RPJMD ini dapat dibahas secara menyeluruh oleh DPRD demi mewujudkan pembangunan Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera.
“Kami menyadari tantangan pembangunan ke depan tidaklah ringan. Namun dengan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, serta partisipasi masyarakat, kami optimis dokumen ini dapat menjadi dasar kuat dalam pembangunan daerah ke depan,” tegas Bupati.
Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar seluruh pihak dapat mendukung proses pembahasan Ranperda RPJMD secara tepat waktu, berkualitas, dan berorientasi pada hasil.****
Editor….zamri.