
Suka Makmue,Buser24jam.com, 25 Juli 2025 —
Keputusan Bupati Nagan Raya yang melantik 158 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi sorotan tajam. Dalam surat resmi yang dikeluarkan Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, pelantikan massal tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Ironisnya, dari 158 pejabat yang dilantik, hanya 6 orang yang mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan surat Nomor 100.2.2.6/2741/OTDA tertanggal 5 Mei 2025. Artinya, lebih dari 150 pelantikan dilakukan tanpa restu legal, menabrak prosedur administrasi kepegawaian yang sah.
“Ini pelanggaran besar terhadap tata kelola ASN. Kalau dibiarkan, bisa berakibat fatal bagi legalitas jabatan dan masa depan pegawai,” ungkap seorang sumber internal di lingkungan Pemerintah Aceh yang enggan disebut namanya.
Laporan audit investigatif yang dilakukan oleh BKN juga menemukan banyak pelanggaran sistematis, antara lain:
Pejabat yang dilantik belum 2 tahun menjabat sebelumnya.
Jabatan yang dilantik bukan jabatan lowong karena pejabat sebelumnya di-nonjob secara sepihak.
Tidak ada pengalaman eselon yang cukup pada jabatan baru.
PNS dari luar daerah dilantik tanpa penugasan resmi.
Surat BKN yang bersifat “penting” ini bahkan menyentil langsung tanggung jawab Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). BKN mendesak Bupati untuk melakukan validasi menyeluruh terhadap data pelantikan dan menyampaikan kembali alasan pengangkatan setiap pejabat yang telah dilantik.
Jika tidak ditindaklanjuti, kondisi ini dapat menimbulkan dampak sistemik:
Penolakan data oleh SIASN (Sistem Informasi ASN Nasional).
Tidak sahnya pembayaran tunjangan jabatan.
Potensi sengketa kepegawaian di PTUN.
Hambatan karier ASN di masa mendatang.
Kondisi ini semakin memperburuk citra birokrasi Nagan Raya, yang dalam beberapa tahun terakhir sering kali dikritik atas pola mutasi yang tidak transparan dan penuh intervensi.
“Mutasi dan pelantikan bukan alat politik. Jika dilakukan semena-mena, maka ASN hanya akan jadi korban tarik-menarik kepentingan penguasa,” tegas Faizal, seorang aktivis tata kelola pemerintahan.
Sampai berita ini diturunkan, Bupati Nagan Raya belum memberikan tanggapan resmi. Namun publik kini menunggu apakah akan ada keberanian politik dari kepala daerah untuk mengakui kesalahan dan melakukan koreksi menyeluruh.