
Buser24jam.com Palembang // Sumsel-
Beberapa Hari terakhir tersiar kabar bahwa ada rencana pemerintah kota palembang mengirim anak nakal atau yang terlibat tawuran ke barak militer seperti yg di terapkan di provinsi jawa barat. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyrakat kota palembang seperti yang di sampaikan oleh ketua komunitas advokat muda peradi palembang sepriadi pirasad. SH.,MH
Saat di jumpai di kantornya di jalan rudus no 89a sekip ujung.
Minggu/18/mei/2025
Sepriadi menjelaskan bahwa program tersebut baiknya ditelaah lebih dalam. Hal tersebut bisa betentangan dengan undang-undang perlindungan anak. Dan undang-undang sistem peradilan pidana anak.
Serta militer bukanlah lembaga pendidikan anak. Kecuali di taruna AKMIL. Mengirim anak di bawah umur untuk di didik di barak militer tanpa payung hukum yang jelas bisa di anggap pelanggaran hukum.
Dalam sistem peradilan pidana anak sudah ada badan yang di bentuk oleh negara untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum yaitu BAPAS. Di bapas sendiri ada mekanisme tersendiri untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum termasuk anak yang terlibat tawuran.
Biasanya penyelesaiannya di selesaikan dengan cara diversi. Atau dalam sistem peradilan pidana anak di kenal dengan keadilan restoratif.
Berikut beberapa contoh nyata tindakan pelayanan masyarakat yang pernah diterapkan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH):
1. Membersihkan fasilitas umum, seperti taman kota, trotoar, atau pasar tradisional.
2. Membantu kegiatan sosial, misalnya di panti jompo, panti asuhan, atau lembaga kesejahteraan sosial.
3. Mengikuti program pelatihan keterampilan, seperti pelatihan komputer, menjahit, atau kerajinan tangan, yang diselenggarakan oleh lembaga sosial atau pemerintah daerah.
4. Terlibat dalam kampanye sosial, seperti penyuluhan anti-narkoba, anti-kekerasan, atau kampanye kebersihan lingkungan di sekolah dan masyarakat.
🔹 Pelaksanaan dan Pendampingan
Pelaksanaan tindakan pelayanan masyarakat ini melibatkan berbagai pihak, antara lain:
• Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), yang bertugas melakukan penelitian kemasyarakatan dan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum.
• Pekerja Sosial Profesional, yang mendampingi anak selama menjalani tindakan, memberikan bimbingan, serta membantu proses reintegrasi sosial anak ke lingkungan masyarakat.
• Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), yang menyediakan program-program pelayanan masyarakat dan pelatihan keterampilan bagi anak.
Belum lagi masalah dengan penganggaran. Apabila progam ini harus dipaksaan. Maka besar kemungkinan bermasalah pada saat penganggaran. Karena program tersebut tidak pernah di bahas dalam RPJMD atau RKPD. Atau tak pernah di bahas di musrenbang serta forum DPRD.
Maka pengalokasian anggaran untuk program tersebut berpotensi:
• Menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),
• Dinyatakan cacat prosedur administratif,
• Menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang (maladministrasi),
• Menjadi objek pengawasan KPK, Ombudsman, atau Inspektorat Daerah.
Jangan sampai niat baik pak ratu dewa. Malah blunder dan jadi masalah hukum kedepannya.
Editor : Juanda