
MUARA ENIM//Sumsel- Musyawarah Warga Desa Patra Tani Kecamatan Muara Belida Kabuapaten Muara enim, Bersama Pemerintah Provinsi, terkait pembebasan lahan Yang Sudah Dipinjam pakai oleh Pihak ATP ( Agro techno park) dan disertifikatkan oleh STP Tanpa diketahui Kepala desa Patra tani dan warga Setempat,
Musyawarah Dilaksanakan Dikantor Camat . Muara Belida Rabu 26/2/2025.
Dihadiri Sat Pol PP, Babinkamtibmas, Babinsa,Ketua BPD, Kepala Balikbanda,Kepala UPD,DLHK, Camat Muara Belida, Kepala desa dan Tokoh Masyarakat Desa Patra Tani.
Inti dari materi musyawarah yang disampaikan kan oleh Pihak ATP atau sekarang Disebut STP (Science Techno Park) Bahwa lahan seluas kurang lebih 14.6 Hektar yang berlokasi di desa patra tani kecamatan muara belida itu sudah dihibahkan Riset Tegnologi kepada Pemerintah provinsi. Dan Lahan Tersebut sudah disertifikatkan oleh STP, Dari hasil Monitoring lahan ada Beberapa warga desa Patra Tani Membangun ,Memakai Lahat Tersebut Tanpa Izin Dari Pihak STP.
Dr. Nila Mayang Sari, MBA selaku Kepala UPTB ScienceTechno Park (STP) yang Dulu ATP menjelaskan Proses Berita acara diterima lahan Tersebut seluas kurang lebih 20 hektar sekarang tinggal 14.6 hektar karena Sudah Dipakai Oleh warga desa Patra Tani ,Lahan tersebut sudah Ada SK dari Gubernur Sumsel untuk status Balikbanda, dasar hukum melandasi barang milik daerah itu merupakan menjadi tanggung jawab pengguna (STP) apabila Ada yang meminjam pakai ,harus ada perjanjian khusus melalui biro hukum, teranganya.
Adapun ,lahan yang sudah dipakai oleh warga Patra tani kami sudah sampaikan untuk segera direlokasikan Kami sudah memberi surat peringatan kepada warga Patra tani untuk segera mengembalikan, Untuk penyampaian dari pihak desa kami persilahkan ujar, Mayang,red”.
Tokoh masyarakat Syakir Rahmat Mantan BPRD/BPD Tau betul awal sejarah kronologis Dulu timbulnya hak pengelolaan atas lahan tersebut oleh Agro Techno Park ( ATP ) dari Pihak Pemerintah Desa Gedung Buruk sebelum dimekarkan menjadi Desa Patra Tani.
“saya sebagai saksi bahwa dulu lahan tersebut Tanah Ulayat/adat masyarakat Desa Gedung Buruk ( sebelum dimekarkan jadi Desa Patra Tani) yang diserahkan kepada pihak Kementerian Riset dan Technologi melalui Bpk. Ir.Achsin Utami Khalik selaku Direktur Kawasan dan Lahan dengan status pinjam pakai. Yang apabila tidak digunakan sebagaimana kesepakatan maka akan dikembalikan haknya kepada Pemerintah Desa.
Jika lahan tersebut disertifikatkan oleh STP ,dokumen apa yang diserahkan ke Pemprov oleh STP ?, tanpa sepengetahuan kami apakah ada izin dari pemerintah desa ?, hal ini akan saya tindak lanjuti. Tegas Syakir rahmat.
Penyampaian dari Benny Frizal Selaku kepala desa
“1.Benar kata Syakir rahmat sepengetahuan masyarakat lahan tersebut dahulunya pinjam pakai oleh ATP ,
2. Lahan tersebut Sudah lama terlantar kurang lebih (30) tahun yang dipergunakan oleh kementrian riset cuma 5-6 hektar alangkah baiknya sisa lahan diperuntukan untuk rakyat
3.apalah daya kami jika hukum yang berbicara
4.presiden saja ingin memperjuangkan kesejahteraan rakyat sedangkan pemprov ingin menyita aset rakyat
5. Pihak STP tidak pernah melibatkan pemerintah desa Patra tani untuk pembuatan sertifikat lahan.
“Kami mohon kalau memang bersentuhan dengan hukum berharap pemprov memikirkan kesejahteraan rakyat, bagi sedikit lahan tersebut untuk rakyat apalah daya kami untuk melawan pimpinan tertinggi negeri.ujar beni Frizal.
Suh’ut selaku ketua BPD desa Patra tani kepada pihak ATP atau STP balikbanda.
“kalian dapat Hibah kami pemerintah desa dapat musibah” tegas Suhut singkat.
Suhaimi, selaku Warga mewakili seluruh yang menggunakan lahan “kepada seluruh pemerintah Indonesia kami minta pengertian dan perlindungannya untuk rumah yang sudah kami tempati,
“kami tidak ada apa- apa lagi selain lahan yang kami tempati tolong bantuannya mohon maaf . Ujar Suhaimi
Sementara menyikapi hal ini, dari Pihak provinsi
“kami sudah menerima saran dan masukan dari masyarakat desa Patra tani hal ini akan kami sampaikan ke pimpinan kami Pemprov, Pemda,dan gubernur kami memahami masukan dari masyarakat semua adakah baik untuk pembangunan kita semua ,tapi apabila aset tersebut sudah tercatat diaset pemerintah Pemprov Sumsel kami sampaikan kembali surat peringatan 1.(3×24) jam 2. (2×24) jam terakhir (1×24) jam. Kami akan menurunkan sat pol PP muara Enim dan Sat Pol PP provinsi ke desa Patra tani untuk menyita aset tersebut. Terangnya
Kesimpulan Rapat
“Menerima usul dan masukan dari berbagai pihak untuk disampaikan pada Pemprov Sumsel”
Di ahir musyawarah Syakir Rahmat Ketua BPRD / BPD saat itu berharap tidak hanya mereka yang diwajibkan menyampaikan kronologis, tetapi pihak STP juga membuka dokumen2 awal yang mereka terima dari ATP yang menjadi dasar perpindahan hak dari ATP ke STP tersebut,.red” (Juanda)
Editor: L Bagus