
Mentok-Bangka barat- buser24jam.
Terkait dengan keberadaan perkebunan sawit milik asing (PMA) PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang mana perusahaan tersebut mulai beroprasi melakukan penanaman sawit sekitar tahun 1996, berlokasi tepatnya di Desa Belo Laut, Air Belo, Air Limau, Mayang, Kecamatan Mentok dan Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Di hampir tiga dekade perkebunan sawit PT. GSBL berdiri, dan beroprasi di Mentok Bangka Barat, kini keadaanya sangat memperihatinkan, sebagian lahan perkebunan sawit tersebut, terkesan porak poranda, akibat ulah ratusan penambang Inkovensioanal (TI) ilegal, yang beroprasi dikawasan tersebut.
Hanya satu hal yang membuat kita tercengang heran, sampai sejauh ini pihak perkebunan sawit PT GSBL tidak bergeming, seolah tidak mau tahu, dengan kerusakan lahan tersebut,
Sebenarnya ada apa dengan pihak PT GSBL, ditengarai seperti ada sesuatu yang disembunyikan, lahan perkebunan sawitnya porak poranda, kok pemiliknya, malah sama sekali tidak perduli.
Seperti diungkapkan Eddi Warsito SH. tokoh masyarakat Mentok, ketua FPII Provinsi Bangka Belitung, kepada sejumlah awak media, Senin, (22/04/2024) dikediaman nya, menurutnya, ” Terkait dengan perkebunan sawit PT GSBL kalau melihat dari sudut pandang kita, bahwa perkebunan sawit tersebut diduga ada kesalahan dalam pemanfaatan lahan, dulu ketika sebelum berdiri PT GSBL, tanah tersebut tanah milik masyarakat setempat, katakanlah hutan cadangan kampung, semantara timah itu ada dimana mana, ada di tanah Datar ada juga yang berada di lembah lembah, atau daerah aliran sungai (Das), menurut aturan perundang undangan daerah Das tidak boleh ditanam sawit itu pelanggaran, ” Ungkap Eddi.
” dan dari informasi yang kita Terima, diduga ada dua hal yang dilanggar PT. GSBL, pertama, menanam sawit, didaerah aliran sungai atau Das.
Kedua, menanam dilahan Register atau hutan kawasan, yang jumlah nya mencapai ratusan hektar atau lebih, dan itu juga tidak bolah dilakukan, pelanggaran, karena sawit tidak boleh ditanam di hutan kawasan, ” Jelas Eddi.
Lebih lanjut ditambahkan Eddi, ” Sementara lahan untuk kawasan pertambangan semakin hari semakin menipis, dan masyarakat setempat tahu kalau cadangan timah itu ada di lembah lembah atau di Das, kendalanya, daerah aliran sungai (Das) pun sudah habis ditanami sawit oleh perusahaan, itulah yang terjadi saat ini, makanya terjadilah pengrusakan secara perontal terhadap perkebunan sawit oleh masyarakat penambang dan itu terjadi di beberapa daerah seperti Mayang, Air belo, Air Limau, dan Belo Laut, ” Ujar Eddi. 22/4/2024.
” hal ini tak boleh dibiarkan berlarut larut, sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah terhadap perkebunan sawit, Solusinya diambil tindakan secepatnya, antara Pemerintah Daerah, Pemerintahan Desa, Polres, Kodim, dan pihak perusahaan misal nya PT GSBL, duduk bersama, tentunya pihak perusahaan harus berlapang dada, menghibah kan lahan yang bermasalah tersebut ke Perintah Daerah atau Desa, untuk dijadikan pelasma, karena dalam undang undang yang baru, perkebunan sawit 20 persen dari luas lahan harus dijadikan pelasma.
Dengan demikaian masyarakat diuntungkan tidak menggantungkan hidupnya dari tambang, dan pihak perusahaan pun terbebas dari pengrusakan, ” Imbuh Eddi gondrong.( SN)