![]()
Buser24jam. MERANTI — Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menerima audiensi dan menggelar rapat koordinasi bersama Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti di Kedai Kopi Kelana, Jumat (5/12/2025).
Pertemuan ini membahas penyelesaian status ratusan tenaga honorer yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam dialog tersebut terungkap, sebanyak 184 tenaga honorer di Kepulauan Meranti belum terdata di BKN sehingga tidak dapat diakomodasi dalam skema pengangkatan aparatur sipil negara, termasuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti, Muslihin, menjelaskan bahwa sebelumnya Aliansi Honorer Seluruh Indonesia telah melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hasilnya, kementerian berencana menggelar Zoom Nasional bersama Sekda serta Kepala BKD/BKPSDM se-Indonesia untuk membahas penyelesaian status honorer non database, khususnya melalui skema PPPK Paruh Waktu.
“Zoom Nasional juga akan melibatkan perwakilan Aliansi Honorer Non Database. Untuk waktu dan jumlah peserta masih menunggu informasi resmi dari KemenPAN-RB,” ujar Muslihin.
Ia menambahkan, KemenPAN-RB juga akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Indonesia. Berdasarkan hasil negosiasi, pemerintah pusat menegaskan tidak pernah menginstruksikan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer selama anggaran gaji masih tersedia dan tidak menyalahi ketentuan belanja pegawai.
Selain itu, aliansi juga meminta dukungan Ketua BKSAP DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, untuk memfasilitasi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Syahrul Aidi menyatakan siap meneruskan aspirasi tersebut kepada Fraksi PKS di Komisi II.
Dalam audiensi terpisah bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dan Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, disampaikan bahwa pengajuan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan kepala daerah masing-masing, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Komisi II juga mendorong para kepala daerah yang telah mengusulkan honorer non database ke BKN namun belum ditindaklanjuti agar menyampaikan bukti surat pengajuan guna diproses secara kelembagaan.
Aliansi Honorer Non Database turut meminta pemerintah daerah segera mengusulkan honorer non database yang gagal seleksi CPNS, tidak memenuhi syarat CPNS/PPPK, maupun yang belum mengikuti CASN 2024, agar dapat diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk honorer yang belum masuk database, kami telah mengusulkan kembali ke kementerian terkait. Kami juga meminta notulen hasil audiensi nasional untuk diserahkan kepada BKD sebagai dasar percepatan tindak lanjut,” ujar Bupati Asmar.
Ia meminta para honorer tetap bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya maksimal agar honorer non database yang telah lama mengabdi dapat memperoleh solusi terbaik,” tegasnya.***
Editor…zamri.
