
Pekanbaru – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup resmi melaporkan tiga orang saksi Yuni Hartati dalam perkara perdata No. 12/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls, diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan Jumat,05/09/2025 ke Polda Riau.
Diketahui melalui SIPP PN Bengkalis bahwa pada rabu tanggal 3/09/2025 agenda sidang lanjutan pada perkara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan Yuni hartati digelar dengan agenda saksi dari penggugat dan tergugat.
Bahwa dalam pemeriksaan saksi dari tergugat, dihadir saksi sebanyak 3 orang yang berinisial M.ST,AT,dan LN Manurung. Yang mana salah satu saksi merupakan keponakan dari tergugat, dan ketiga nya dalam persidangan mengakui sebagai karyawan pekerja kebun sawit dari yuni hartati.
Ketiga saksi tersebut meyatakan dibawah sumpah dalam persidangan bahwa yuni hartati dan suami (Alm M. Soleh) hanya memiliki masing – masing 2 ha saja. Dalam gugatannya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup mendalilkan bahwa yuni hartati mengusai lahan sawit dalam kawasan hutan produksi tetap seluas ± 71 ha.
Padahal lahan yang dikuasai oleh tergugat ada dua tempat dengan luas ± 71 ha yang satu berbatasan dengan Surya Dumai dan satu lagi terpisah dengan yang berbatas dengan Surya Dumai.
“Benar kami dari Aliansi urnalis Penelamat Lingkungan Hidup melaporkan 3 orang saksi tersebut ke polda riau, dengan dugaan pelanggaran pasal 242 yaitu memberikan kesaksian palsu atau memberikan keterangan palsu dipersidangan,”ujar Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Dan kita juga sudah berkordinasi dengan salah satu pimpinan Diroktorat Kriminal Umum di Polda Riau dan berencana hari ini laporan akan kita masukan dan dikarenakan hari libur kita tunda menjadi di hari senin depan,”terang soni
Laporan tersebut di buat karena Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup memiliki bukti yang kuat yang menyatakan bahwa yuni hartati lah yang mengusai kebun sawit seluas ± 71 ha dalam kawasan hutan produksi tetap di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
‘Kita punya bukti nya, yang menyatakan semua itu milik yuni hartati, nanti akan kita serahkan kepada pihak kepolisian di Polda Riau.
Kita juga meminta nantinya kepada Kapolda Riau melalui Dir Krimum Polda Riau untuk memanggil 5 orang yang disebut saksi memiliki lahan di atas objek sengketa dan benar apakah mereka menerima hasilnya selama ini dan jika tidak siap-siap sanksi hukum yang akan menjerat yang memberikan kesaksian palsu tersebut,”tegas soni
“Dan kita akan juga laporakan Yuni hartati kepada satgas PKH terkait penguasaan kawasan hutan secara illegal“ tutup soni……Bersambung.(Team Redaksi)