
Kutai Timur,Kalimantan Timur :
Aktivitasnya pengelolaan kayu yang terletak dijalan Poros Rantau Pulung Wilyah Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur milik H,Nia diduga ilegal atau tidak memiliki izin yang sah.
Hasil penelusuran pihak awak media dan LSM Lingkungan Bidang Kehutanan di lapangan menemukan banyaknya tumpukan kayu yang berbentuk asalan dan diduga kuat, tumpukan kayu tersebut dari pihak penebang liar dari dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin.
Atas kepemilikan kayu yang tanpa mengantongi izin resmi telah perbuatan melanggar hukum dan mengangkangi peraturan perundang-undang – undang yang telah berlaku tentang kehutanan.
Uaha H,Nia ini sudah berjalan kurang lebih berapa tahun dengan lancar dalam pengelolaan kayu tanpa sedikitpun tersentuh oleh pihak yang berwajib, Dan diduga kuat dibalik usahanya ada pihak oknum terkait yang memback-Up sehingga usaha molding pengelolaan kayu ilegal tersebut.
Awak media dan LSM Lingkungan Bidang kehutanan saat melakukan Konfirmasi 11/08/2025 terhadap H.Nia pemilik usaha tersebut mempertanyakan status perizinan kepemilikan kayu, sang pemilik usaha yang bernama haji nia tidak mau berkomentar dan diam seribu bahasa, seolah menutupi perbuatan yang melanggar hukum tersebut
Awak media dan LSM Bidang Kehutanan meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur dan Gakkum Kehutanan untuk dapat turun ke lokasi penumpukan kayu milik H,Nia untuk melakukan Pulbaket (Pengumpulan Barang Bukti dan Keterangan ) terkait permasalahan ini agar jelas asal kayu dan izin ang dimiliki pleh H.Nia.
Pemberitaan ini juga merupakan laporan informasi agar APH (Aparat Penegak Hukum) dapat melakukan tindakan awal terhadap dugaan pengolahan kayu ilegal dari dalam kawasan hutan tanpa izin. (Team Redaksi)