Buser24jam.com, Karo :
Pada hari Rabu 20 januari 2020 sekira pukul 11:00 Wib, Junus Ginting (51) menjadi korban pencurian berupa uang dan perhiasan di rumah nya di jalan kesain RM gugung dusun I desa bunuraya kecamatan tigapanah kabupaten Karo. Kerugian yang dialami korban ditaksir berkisar Rp. 258.000.000 dan satu buah perhiasan emas berupa cincin seberat 7 Mayam.
Adapun informasi yang diketahui awak media, bahwa para tersangka berjumlah sekitar 6 orang , dan diketahui yang sudah tertangkap adalah Bragim Pehulisa brahmana (35) warga jalan tigapanah desa Bumiraya kecamatan tigapanah, kabupaten Karo.
Misman (33) warga dusun XVI desa bandar agung, kecamatan bandar sribhawono, kabupaten Lampung timur, provinsi Lampung.!Suprianto (39) warga dusun sumber Urip, desa manggis kecamatan Ngancar, kabupaten Kediri, provinsi Jawa timur.
Pardi (46) warga dusun I, kelurahan tri Mulyo, kecamatan sekampung ,kabupaten Lampung timur, provinsi Lampung.
Egif vieni Emeli (47) warga kampung suka warna, kelurahan serampad, kecamatan cugenang, kabupaten Cianjur, provinsi Jawa barat dan tersangka lainnya masih dalam status DPO.
Saat diwawancarai awak media Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis, S.I.K terkait kronologis kejadian pencurian tersebut, menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 20 januari 2021 sekira pukul 07:00 Wib, Korban Junus Ginting pergi ke ladang bersama istri (Lasti N Boru Ambarita) dengan mengunci seluruh pintu rumah, dan kunci rumah tersebut diletakkan dikantong pakaian yang digantung didinding dapur belakang rumah, dan sekira pukul 10:00 wib, tersangka Bragim Pehulisa Brahmana mengajak tersangka berkisar 6 orang untuk mengambil uang dan barang berharga milik korban.
Kemudian tersangka Egif dan Bragim memantau korban dijalan menuju ladang korban, dan tersangka Pardi dan suprianto mengalihkan perhatian para supir truck yang berada disekitar gudang expedisi milik tersangka Bragim yang tidak jauh jaraknya dari rumah korban, sedangkan tersangka Edi Sahputra dan tersangka lainnya yang masih DPO masuk kedalam rumah korban dengan cara mengambil kunci yang disimpan korban dikantong baju yang tergantung didinding dapur, setelah pintu dapur terbuka selanjutnya tersangka misman dan Tersangka lainnya yang status DPO masuk kedalam kamar rumah korban dan mengacak-acak ruang kamar tersebut dan menemukan uang disimpan dibawah tempat tidur korban dan setelah menemukan uang, kemudian tersangka Edi Sahputra dan tersangka lainnya yang masih status DPO memasukkan sebagian kedalam baju switer yang dipakainya dan sisanya dimasukkan Misnan kedalam baju yang dipakainya, sebelum keluar dari rumah, tersangka Misnan melihat ada satu buah cincin emas yang terletak dilantai kamar, dan mengambilnya, setelah itu kedua tersangka keluar dari pintu belakang.
Dan pada pukul 11:00 Wib korban Junus Ginting dan istrinya pulang dari ladang dan menemukan pintu belakang rumahnya telah terbuka dan tidak menemukan uang yang disimpan sebesar 258.000.000 dan satu buah cincin emas seberat 7 Mayam yang disimpan didalam kamar, sehingga korban melapor kejadian tersebut kepihak kepolisian Polres Tanah Karo, paparnya.
Adrian Lubis menambahkan :”Setelah pihak kepolisian Polres Tanah Karo mendapat laporan kehilangan, yang diduga korban pencurian. Sekira pukul 11:30 Wib satuan opsnal satreskrim Polres Tanah Karo, melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara, dan diperoleh informasi diduga pelaku adalah tetangga korban atas nama Bragim Pehulisa Brahmana dan tersangka lainnya yang masih status DPO, berdasarkan informasi tersebut, pihak opsnal satreskrim polres tanah Karo langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Bragim Brahmana dan berhasil ditangkap di depan hotel Ananda Bandar Baru, dan tersangka mengakui perbuatan nya bersama 6 tersangka lainnya, selanjut dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka atas nama Misman, Pardi, Suprianto, Egif berhasil ditangkap petugas di jalan lintas Sumatera kecamatan Pulo Raja Kabupaten Asahan, saat dilakukan penangkapan para tersangka mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sedangka ntersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi dengan status DPO,”ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya adalah uang tunai sebesar 152.500.000, satu buah cincin emas seberat 7 Mayam, 1 unit mobil merek Avanza warna hitam bernomor polisi F 1652 HD, 2 lembar bukti transfer, 4 unit handphone, 1 buah engsel pintu.
Adapun informasi yang diketahui dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis, S.I.K , bahwa motif para tersangka melakukan tindakan pencurian tersebut adalah ingin menguasai uang dan perhiasan yang dimiliki Korban Junus Ginting, atas perbuatan para tersangka yang melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KHUPidana, sehingga dijerat ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
(Nando Sagala)