Pakpak Bharat Buser24jam.com
Polres Pakpak Bharat,melalui Satuan Reserse Narkoba polres Pakpak Bharat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, jenis psikotropika sabu. Dalam pengungkapan ini, 1 orang tersangka Berinisial(RB) diamankan dipolres Pakpak Bharat
Demikian disampaikan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Rocky Marpaung SH SIK MH dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres, Kompol Elisa Sibuea, Kasat Narkoba, AKP Satria Sembiring, di Mapolres Pakpak Bharat pada hari Jum,at (02/12/2022)
Kapolres menyampaikan, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini ditangkap di Banda Aceh pada hari Rabu 24 November 2022 di Banda Aceh sekitar pukul 14.00 WIB saat dilakukan pengembangan
Ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya 13 paket kecil dengan berat total 2,57 gram, 2 unit handphone, KTP, wik serta paspor.
Lanjut Kapolres mengatakan, adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,ungkap Kapolres
Dalam kesempatan konferensi Pers tersebut , Kapolres juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah banyak berperan dalam membantu terungkapnya kasus tindak pidana narkoba ini
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu terungkapnya tindak pidana narkoba ini, baik dari petugas kepolisian, masyarakat dan seluruh awak pers yang sudah meberikan berita edukatif kepada masyarakat,tutur Kapolres Pakpak Bharat menutup pembicaraanya(DP)