Buser24jam.com,Sergai:
Masalah dugaan ijazah palsu Kades Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara Sudah Setahun Lamanya Belum juga Terselesaikan Laporan Penggunaan ijazah palsu di Polres Serdang bedagai( Sergai) tanggal 29 November 2019 dengan Nomer SPTL/ 337/XI/2019/SU/RES SERGAI minggu (24/01/2021) Belum juga Sampai kemeja hijau pengadilan Negeri Sei Rampah.
Terkait adanya Laporan pengunaan ijazah palsu tersebut di laporkan kepihak polres Serdang bedagai oleh warga desa blok 10 atas pelapor M.I.SH (47) melaporkan Terlapor SHI (44) Selaku Kades, hal ini di sampaikan Oleh SL (48) melalui wasthap yang berisi link pemberitaan di media Sinarsergai.com bahwa Kasus tersebut Masih Berlanjut dan Masih dalam Penanganan Pihak Kepolisian Polres Serdang bedagai sampai saat ini tegasnya.
Maraknya pemberitaan tentang Kades tersebut di media online dan sampai di lansirnya pemberitaan ini Nampaknya Penanganan Kasus ini terkesan Lamban yang mana M.I.SH Selaku Pelapor melaporkan SHI (kades terlapor) Sejak tanggal 29 November 2019 sampai saat ini 15 maret 2021 yang mana Pelimpahan Berkas yang di sampaikan Polres Serdang bedagai ke Kekejari Serdang Bedagai terus di kembalikan hingga saat ini belum dinyatakan P21(Berkas Belum Lengkap) Padahal hal ini Sudah di sampaikan M.I.SH (Pelapor) bahwa Kelengkapan berkas sudah di lengkapai Sebagai Alat Bukti dan Alat Pendukung Termasuk Alat Bukti yang sudah diberikan ijazah paket milik Kades dalam bentuk Copian yang di gunakan SHI (terlapor) Untuk mencalonkan dirinya Menjadi Kades Pada Tahun 2017 dan di tambah Surat Pernyataan Dari warisman Selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan di tambahkan lagi Alat Bukti Surat Pendukung berupa Surat keterangan dari dinas Pendidikan Kota medan Drs. H. Marasutan M.Pd yang menyatakan Ijajah Tersebut tidak ada di keluarkan Sama Sekali dan di Perkuat lagi dengan Pernyataan dari Kepala dinas FKBM Pakpak Mandiri Drs.H.Hasan Basri,MM dari pengakuat kedua kepala dinas tersebut tidak ada mengeluarkan Ijazah Paket B dan C Milik kades tersebut,
“Heranya sebut M.I.SH (Pelapor) Sudah Setahun Lebih SHI (Kades terlapor) Menyandang Status tersangka Namun berkasnya masih saja dinyatakan Kejari Sergai belum lengkap sehingga tidak bisa di naikan ke pengadilan Negeri rampah untuk di sidangkan, jika tidak bisa lagi perkaranya kenapa tidak di keluarkan Surar Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) ungkapnya.
Malah di peroleh informasi tambahan dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa saat ini Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) APBDes SHI Selaku kades Blok 10 kecamatan Dolok Masihul tersebut juga tidak diterima dan saat dikompirmasi kepada pihak kecamatan pada tanggal 3 maret 2021 tentang absahan dan kebenaran hal tersebut melalui pesan singkat wasthap milik camat dolok masihul namun sampai saat ini tidak ada jawaban atau balasan.(BN)