Beranda HUKUM & KRIMINAL Polsek Tapung Tangkap 3 Pelaku Judi Song Gunakan Kartu Remi

Polsek Tapung Tangkap 3 Pelaku Judi Song Gunakan Kartu Remi

BERBAGI
TAPUNG,(Buser24jam.com) – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 3 pelaku judi jenis song menggunakan kartu remi, pada Rabu sore (27/1/2021) diarea perkebunan kelapa sawit milik warga diwilayah Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Kampar.

Ketiga pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah WA alias MIN (37) warga Desa Kijang Rejo, SU alias KANDAR (53) dan ST alias KARPOK (52) warga Desa Plambayan Kecamatan Tapung, Kampar.

Bersama para pelaku ditemukan barang bukti 1 set kartu remi merk gold fish dan uang tunai sebesar Rp 967 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di jalur hijau Desa Kijang Rejo ada aktivitas perjudian jenis song menggunakan kartu remi yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Basmi Penyakit Masyarakat, Polda Sumsel Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi petugas melihat ada beberapa orang sedang bermain judi di areal perkebunan sawit milik warga dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 set kartu remi merk gold fish dan uang taruhan sebesar Rp 967 ribu. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi song ini, disampaikan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.***(YULI)

BACA JUGA:  Eks ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan Istrinya EK ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp. 77 Milyar Lebih