Beranda HUKUM & KRIMINAL Polres Mateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BLT Desa Salugatta

Polres Mateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BLT Desa Salugatta

BERBAGI

Buser24jam.com, Polres Mamuju Tengah – Dihadapan belasan awak media, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy dan Kasi Humas Polres Mamuju Tengah IPTU Mustamir, S.H menggelar press release kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Salugatta, Kecamatan Budong budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (28/2/2023).

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, mengungkapkan, Ketiga tersangkanya adalah mantan Plt Kades Salugatta inisial S, mantan Sekertaris Desa inisial SY, dan mantan Kaur Keuangan Desa inisial ZS, dan saat ini telah di tahan di sel tahanan Mapolres Mamuju Tengah, setelah resmi dinaikan statusnya menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

“Jadi peran ketiganya, bersama sama, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.198 juta, dari anggaran BLT Desa Salugatta, dan telah memenuhi unsur penyalagunaan dari BLT di Desa Salugatta” ungkap Amri.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy, menyampaikan bahwa kasus penyalagunaan BLT di Salugatta, adalah kasus yang terjadi pada tahun 2021 lalu, dengan total anggaran mencapai Rp.228 juta.

“Akan tetapi dalam penyidikan ditemukan, yang mereka salurkan hanya Rp.93 juta dari total anggaran yang mesti mereka salurkan” ujar Fredy.

Karena ketiganya melakukan secara sengaja perbuatan melawan hukum, maka ketiganya telah patut di duga melakukan penyalahgunaan penyelewengan BLT di Desa Salugatta, yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  "SS" Warga Desa Pangguruan, Di Sergap Satreskrim Polres Dairi

“Terhadap ketiganya, dijerat pasal 2 ayat 1 UUD RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan UUD RI Nomor 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana atau pasal 51 ayat 1 dan 2 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. Rp. 50 juta rupiah atau paling banyak Rp. 100 juta rupiah”. Tutup Kasat Reskrim.(*/Hamsah)

Editor:AS