Bukittinggi. Buser24jam. Com
Kota kota besar di seluruh pelosok Nusantara tentunya sudah sama sama kita ketahui bahwasanya kendaraan roda dua dan roda empat padat merayap akhir minggu, serta saat suasana liburan seperti natal dan lebaran ataupun perayaan pergantian tahun, tak ubahnya manusia kendaraan pun butuh, dan perlu istirahat, di tempat tempat pemberhentian yang biasa di sebut parkir, nah dari situ juga timbullah ide bagi segelintir juru parkir liar, untuk mengambil keuntungan oleh karena itu perlu adanya aturan aturan terkait hal tersebut,,tak kala kendaraan keluar masuk area parkir sudah barang tentu butuh perhatian dan penjagaan supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak, baik si pemilik kendaraan itu sendiri.
Dalam hal ini Pemerintah setempat sudah menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku katakanlah tarif parkir sebuah kendaraan roda dua maupun roda empat dengan tarif Rp 2000, sekalipun semua sudah di berlakukan sesuai ketentuan atau peraturan daerah (Perda) tentang tarif parkir resmi tidak sedikit juga pengelola parkir yang melanggar ketentuan tesebut.
“Kalau memang ada pungutan diluar batas normal seperti yang seharusnya 5000 buat kendaraan roda empat dan 2000 buat kendaraan roda 2 itu diluar rekomendasi,”ungkap Marshal Danil PLT Kabid bidang Lalulintas dan Parkir Dinas Perhubungan, Sabtu 14/12/2020.
Kenapa bisa terjadi pungutan liar yang diluar standar normal, kemungkinan di karenakan desakan kebutuhan ekonomi yang makin hari makin meninggi serta setoran area parkir yang tidak sesuai dengan harapan mereka (juru parkir) boleh di katakan besar pasak dari pada tiang hal tersebut di ungkap oleh salah seorang mantan juru parkir kawasan belakang terminal aur kuning bukittinggi yang tidak mau di sebutkan namanya (AC )
Baru baru ini di lokasi yang berbeda tepat nya beseberangan dengan RS IBNU SINA kota Bukittinggi terjadi cekcok mulut yang menyebabkan kericuhan antara juru parkir dan pemilik kendaraan yang parkir di kawasan tersebut. Hal ini terjadi tidak lain adalah tarif parkir yang dirasa melenceng dari ketentuan dan melanggar batas normal.
Bagi sebagian yang merasa kendaran nya butuh penjagaan extra ketat sudah barang tentu tarif parkir tersebut tidak terasa mahal, tapi bagaimana dengan lainnya bagi mereka yang justru merasakan hal sebaliknya tentu kemahalan bukan.
Kita perlu mengkaji ulang kebijakan,ketentuan , atau pasal yang berlaku dalam kawasan pemerintahan setempat baik sarana dan prasarana area parkir dan petugas parkir agar supaya tidak terjadi hal yang di rasa menyimpang, dalam hal ini perlu perhatian dari petugas dinas terkait .
Karna kita semua mengetahui arus globalisasi pertumbuhan penduduk di muka bumi makin menigkat tidak terlepas dalam hal transportasi arus lalu lintas kendaraan, sementara perluasan pelebaran lahan serta peningkatan sarana jalan sulit di genjot apalagi di kawasan kota kota besar, dalam hal ini pemerintah sangat kewalahan menaggulagi hal tersebut
Nah bagaimana kita mesti menyikapi hal tersebut sulit memang, jika kita berpikiran sempit kita mesti giat memugar serta merenovasi prasarana agar tidak terjadi penyempitan di semua lini apalagi persoalan parkir kendaraan Ini sangat di rasa sulit di benahi seperti tak ubahnya bak cacing kepanasan mati satu tumbuh seribu …
Hal ini butuh perhatian khusus pemerintah setempat untuk merencanakan program penanggulangan kemacetan di kawasan kawasan ramai pengunjung khusus nya area parkir kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.(Linda Sari Yusuf).