Pakpak Bharat buser24jam.com
Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu menghadiri kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pakpak Bharat sebagai Narasumber.
Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Pakpak Bharat menekankan agar tetap menjaga asas netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Sada Arih Kabupaten Pakpak Bharat.
Netralitas ASN dalam pemilu kada diharapkan dapat meningkatkan kwalitas demokrasi yang sehat. Sehingga legitimasi kepemimpinan terpilih lebih kuat.
Dasar hukum Netralitas ASN, TNI, Polri diatur tersendiri:
1. UU RI Nomor 5 tahun 2024 tentang Aparatur sipil negara
2. UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu
3. PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS
4. UU nomor 34 tahun 2004 tentang kedudukan dan peran TNI dalam kelembagaan pemerintahan negara
5. UU nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia
Ditempat terpisah, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Wei Rana Capah menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula yang diselenggarakan KPU Pakpak Bharat di SMK N 1 Siempat Rube.
Dalam kegiatan tersebut Wei Rana Capah menjelaskan tentang asas Penyelenggara Pemilu yang ada di Indonesia yaitu Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
dan tidak lupa pula berpesan untuk aktif menjadi pengawas partisipatif ditengah-tengah masyarakat. (DP)