Pakpak Bharat buser24jam.com
Pemerintah Desa Kuta Babo Surati saudara Pirman Padang untuk Pengembalian Dana pelaksanaan ritual budaya Penanda Tahun dan Penangsangi Tahun 2024 dengan Nomor Surat ; 470/183/1215.07.2001/VII/2024 agar Saudara Pirman Padang mengembalikan bantuan bantuan yang sudah sempat disalurkan Pemerintah Desa dengan alasan Penanda Tahun dan Penangsangi Tahun 2023 keberatan dan mengatakan tidak sah atas pelaksanaan Ritual Menangsangi yang dilaksanakan di Lebuh Marga Padang di sekitaran Mejan/ Situs bersejarah Leluhur Marga Padang Kuta Babo.
Pemerintah Desa Kuta Babo meminta pengembalian Dana untuk Menanda Tahun dan Menangsangi TA 2024 yaitu:
Untuk Penanda Tahun yang diberikan Pemerintah Desa berupa 7 ekor ayam, 20 kg beras, 10 bungkus garam, 2 karton AQua, 0.5 kg kopi bubuk, 3 kg gula, 5 buah kelapa, 1kg minyak goreng, 1kg cabe merah, 0,5kg bawang putih, 0,5kg bawang merah,0,5 kg andaliman,12 bungkus Masako, 2kg kunyit dan 1 kotak bubuk teh.
Untuk Penangsangi berupa 30 kg beras, 1kg bawang merah, 7 buah kelapa, 10bungkus garam, 12 bungkus Masako, 0,5 kg kopi bubuk, 0,5kg bawang putih, 3kg gula, 1kg minyak goreng, 6 ons cabe merah, 2 karton AQua, 11 ekor ayam dan 2kg kentang.
Ketika Saudara Pirman Padang sebagai Penanda Tahun, Tahun 2024 mendatangi kediaman Awak media dan menuturkan rasa kekecewaanya terhadap sikap Pemerintah Desa Kuta Babo yang diduga tidak netral dimana isi surat mereka menyatakan saya harus mengembalikan barang barang untuk kebutuhan Menanda Tahun dan Menangsangi yang sudah disalurkan dituntut harus saya kembalikan, padahal Menanda Tahun dan Menangsangi Tahun 2024 itu sudah disepakati Marga Padang, Berru dan Kula Kula dan pelaksanaanya juga dihadiri Pemerintah Desa, untuk itu Menanda Tahun dan Menangsangi Tahun 2024 sepanjang di Wilayah Tanah ulayat Marga Padang Kuta Babo sah hukumnya apalagi kita Menangsangi di Wilayah Lebbuh/Perkampungan Nenek Moyang Marga Padang.
Apakah yang mengajukan keberatan sudah memperjual belikan Lebbuh Marga Padang dan Situs bersejarah tersebut biar mereka keberatan kita melaksanakan Ritual Menanda Tahun di Wilayah Lebbuh/ Perkampungan Nenek Moyang Kita dimana surat keberatan yang mereka ajukan Kula Kula tidak ada membubuhkan tanda tangan tapi Pemerintah Desa menanggapinya itu sebab saya menyatakan Pemerintah Desa tidak netral karena yang Menanda tangani surat keberatan tersebut pada umumnya yang bekerja di Pemerintahan Desa Kuta Babo.
1.Lumba I.N Padang (Sekretaris BPD)
2.Edianto Padang (PSAB)
3.Apul Padang (Sekdes)
4.Andi BM (Perangkat Desa)
5.Suriwnto (Padang Perangkat Desa)
6.Tahi BM (Linmas)
7.Sadarmo Padang (Linmas )
8.Ingot BM ( CS)
9.Pellin Padang (PSAB)
10.Sarwedi BM ( Operator mesin Babat)
11Boslan Padang (Kebersihan Lingkungan) tuturnya.
Lanjut Pirman Padang Pelaksanaan Ritual Budaya Menanda Tahun, merupakan hasil kesepakatan Peparen Siguru Allteng dan Peparen Siatah Olong, Beru dan Kula Kula sudah sepakat untuk melaksanakan Menanda Tahun dan Menangsangi di Lebbuh/Perkampungan Nenek Moyang di tanah Ulayat Marga Padang Kuta Babo jadi SAH hukumnya , untuk itu kami merasa kecewa terhadap Pemerintah Desa Kuta Babo jelasnya.
Ketika Awak media konfirmasi terhadap Pemerintah Desa Kuta Babo melalui TPKD kegiatan tersebut beliau mengatakan ” Kami sebagai Pemerintah Desa netral dan tidak ada hak kami untuk menyatakan batal Budaya Ritual Menanda Tahun, kami menyurati pengembalian karena ada surat keberatan masuk ke Pemerintah Desa atas Ritual Budaya Menanda Tahun ungkapnya.
Ketika Awak media meminta tanggapan dari Tokoh Marga Padang Putra Kuta Babo yang berdomisili di luar daerah beliau mengatakan “Pelaksanaan Ritual Budaya Menanda Tahun dan Menangsangi Tahun 2024 dan disepakati Marga Padang, Beru dan Kula Kula SAH hukuman maka tidak ada hak Penanda Tahun dan Penangsangi Tahun 2023/ yang lama untuk membuat surat keberatan karena masa berlaku jabatannya sudah berakhir.” Kalau masalah tempat pelaksanaan Ritual Budaya Menanda Tahun dan Menangsangi sepanjang di wilayah tanah Marga Padang Kuta Babo SAH hukum adatnya apalagi pelaksanaanya di Lebbuh dekat Mejan/Situs Bersejarah Marga Padang desa Kuta Babo karena Lebbuh adalah tempat Perkampungan Nenek Moyang Marga Padang Kuta Babo tuturnya.
(DP)