Pakpak Bharat buser24jam.com
DPP LSM Lidik Kasus meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) untuk melakukan pengusutan kasus dugaan Mark’UP Pengadaan Pupuk SS, Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa dan Kegiatan Pembukaan JUT ( Jalan Usaha Tani ) Anggaran Tahun 2023 di Desa Sibagindar Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.
Menurut informasi dari salah seorang Masyarakat Desa Sibagindar Pupuk SS tersebut dibagikan oleh Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa disalurkan tidak merata.
Karena sebelumnya hasil Investigasi Awak media dan LSM Lidik Kasus di lapangan Kaur Keuangan Desa Sibagindar mengatakan, untuk Pengadaan Pupuk SS besaran Pagu Anggarannya Rp 141.382.935 dan Pagu Anggaran Operasional Pemerintah Desa Rp174. 660.801 dan Kegiatan fisik Pembukaan JUT ( Jalan Usaha Tani )
Rp 126.522.280.
Ketika Awak media dan Tim Investigasi LSM Lidik Kasus bertanya perihal penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa, Kaur Keuangan Desa Sibagindar tidak dapat menjelaskan secara rinci, beliau hanya bisa menjelaskan penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp 112.518.950 dari Rp 174.660.801, dan Kaur Keuangan juga menjelaskan untuk kegiatan fisik seperti JUT tidak harus dikerjakan dengan PKTD/HOK karena sudah ada surat edaran dari Dinas PMD Kabupaten Pakpak Bharat, jadi kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani sudah bisa dikerjakan pakai Alat Berat tidak harus PKTD jadi JUT kami Tahun 2023 ya dikerjakan pakai Alat Berat ungkapnya.
Ketika Awak media dan Tim Investigasi LSM Lidik Kasus bertanya berapa KK (Kepala Keluarga ) penerima manfaat dan berapa satuan harga/kg Pupuk SS tersebut, diduga oknum Kaur Keuangan menghubungi oknum Kepala Desa via Chat WhatsApp dan oknum Kepala Desa tersebut diduga memerintahkan Kaur Keuangan agar tidak memberi tahu berapa KK Penerima manfaat dan satuan harga/kg Pupuk SS tersebut dan sampai akhirnya Tim Awak media dan Tim Investigasi LSM Lidik Kasus akhirnya pamit, Kaur Keuangan tetap tidak memberitahu, diduga ada yang ditutup tutupi.
Dari hasil Investigasi tersebut Tim Investigasi LSM Lidik Kasus menemukan adanya dugaan Mark’Up dalam pengadaan Pupuk SS, Operasional Pemerintah Desa dan Pembukaan JUT (Jalan Usaha Tani ) Desa Sibagindar TA 2023 yang diduga untuk pengadaan Pupuk tidak melakukan Uji Petik/pembanding harga di sekitaran daerah tersebut.
Dasar hal tersebut kita meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Mark’Up Penggunaan Dana Desa TA 2023 desa Sibagindar Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat.
Ketua LSM Lidik Kasus Pusat Soni SH.MH meminta kepada Polres Pakpak Bharat dan Kejari Dairi untuk segera melakukan pendalaman terkait dugaan Mark’Up Penggunaan Dana Desa Sibagindar.
Bersambung ….
( Redaksi)