Lombok Barat – Putusan 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 uang diajukan oleh Abubakar Abdullah, S.E. Alamat Dusun Tanjungan RT.000 RW.000 Kelurahan Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Keadilan Sejahtera, Daerah Pemilihan Lombok Barat 2, Nomor Urut 1 (satu).
Yang pada intinya bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana amar pada angka 4 dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dapil Lombok Barat 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Selanjutnya MK Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo;
Tidak cuma KPU, MK Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas;
Dalam rangka menjaga kondusiptas dan keamanan, MK Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
“Kami mengingatkan para pihak untuk terlibat bersama mengawasi beberapa hal sehingga meminimalisir upaya kecurangan yang dapat menyebabkan terhambatnya sistem demokrasi yang Bersih Jujur dan Adil.” kata salah satu tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda NTB Mawardi, SH saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, (8/6/2024).
Dalam kaitan dengan perintah MK yang memberikan tempo selambat-lambatnya Dua Minggu sejak putusan tersebut turun, Mawardi menyatakan “Saya sudah berkoordinasi dengan Abu Bakar untuk mengawal jalannya perhitungan Ulang dan mengawasi setiap gerak gerik yang sekiranya akan menghalangi jalannya perhitungan Ulang tersebut”.
“Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan jalannya perhitungan, saya sudah menempatkan sejumlah orang, untuk melakukan pengawasan dan pemantauan digudang penyimpanan KPU Lombok Barat yang ada dikawasan pergudangan Rumak Kecamatan Kediri”.
“Kekhawatiran akan terjadi gesekan-gesekan dalam menjelang terlaksananya perhitungan ulang tersebut, perlu diantisipasi. Karena itu saya mengajak semua pihak yang terlibat dan merasa dirugikan atas indikasi kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan pileg 2024 untuk ikut serta bersama mengawasi gerak-gerik oknum yang tentu merasa tidak puas atas putusan MK yang memerintahkan pihak penyelenggara melakukan perhitungan ulang”. pungkas Mawardi.(Red)