Babel- Buser24jam.
Corak marut Niaga timah menjadi bidikan kejaksaan Agung Republik Indonesia ( kejagung Ri), untuk mengungkapkan benang kusut perniagaan timah sejak tahun 2015- 2022 pelaku perniagaan timah harus bertanggung jawab.
Sedikitnya 6 perusahaan swasta telah dilakukan penggeledahan oleh tim kejagung RI, yang bergerak dalam bidang aktivitas pertambangan biji timah.
Melalui kepala pusat penerangan hukum (kapen Kum) kejaksaan agung RI (kejagung), Ketut Sumeda, siaran persnya mengatakan, bahwa tim penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023 telah melakukan penggeledahan 6 (enam) perusahan yaitu: PT. SB- CV.VIP – PT.SIP- PT.TIN – CV.BS dan CV.MAL.
Penggeledahan kantor perusahaan tersebut didampingi oleh Kejari Pangkalpinang dan Kajari Babel. Oleh kajagung Ri dalam penggeledahan rumah kediaman saksi yaitu A terletak di kota Pabgkalpinang sedangkan TW berada di kabupaten Bangka.
Dikatakan olehnya bahwa penggeledahan dilakukan dengan keterkaitan tindak pidana korupsi kasus tata niaga komunitas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT.Timah Tbk sejak tahun 2015 sampai dengan 2022.
Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kajagubg Ri berupa barang bukti elektronik, dokument, uang tunai debgan berbagai mata uang serta sedikitnya surat berharga lainnya dianggap keterkaitan bukti hasil dari kejahatan diperoleh. Guna kepentingan keamanan sejumlah barang bukti uang tunai dan logam mulia dititipkan ke Bank BRI Cab Kota Pangkalpinang untuk sementara dengan rincian:
1. Sebanyak 65 keping emas logam mulia dengan berat seluruhnya 1.062 gram
2. Uang tunai senilai Rp 74.400.000.000
3. Mata uang Dollar America senilai $GD 411.400
Demikian disampaikan rician, selanjutnya untuk mendapatkan fakta baru dari barang bukti tersebut hibgga terang suatu tindak pidana dilakukan oleh tim penyidik kejagung RI. ( Agus )