Buser24jam-Pangkalpinag
Permasalahan siswa SDN 23 Pangkalpinang berarkhir tempuh jalur perdamaian setelah melakukan musyawarah dimediasikan oleh unsur stekhoulder juga sebagai saksi perdamain, sebanyak 4 (empat) orangtua siswa hadir sebagai pelaku yaitu Murdani, Sita, Linda Lusmana, Ricky Januarti dan satu orang tua siswa yaitu Anisa Yulita sebagai Korban.
Sebelumnya dipertemukan kedua belah pihak bersama sektekholder yang hadir beserta Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Pangkalpinang diadakan di sekolah untuk melakukan kesepakatan bersama bertempat di SD Negeri 23 Pangkalpinang provinsi kepulauan Bangka Belitung 5 Desember 2023 di hadapan fasilitator mediasi penyidlk dan pihak-pihak terkait berproses kesepakatan bersama dugaan perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak, hingga telah dicapai kesepakatan bersama dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Pihak I mengakui perbuatan yang dilakukan anak pihak I terhadap anak pihak II adalah salah dan meminta maaf kepada pihak I
Pasal 2: Pihak I (orang tua an naira awalia rahmadani) setuju akan dimutasikan ke sekolah yang baru dan akan difasilitasi dinas pendidikan, orangtua dari, khaila, gezian, fionita. Sepakat menerima sanksi dari dinas pendidikan berupa skorsing (belajar dirumah) dengan kurun waktu selama I(satu) bulan dan akan mendapatkan konseling dari peksos Dinas Sosial Kota Pangkalpinang
Pasal 3: Anak korban akan mendapat pendampingan psikologis
Pasal 4: Pihak I diserahkan kembalj kepada orang tuanya
Pasal 5: Pihak I Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Pasal Terakhir: Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya paksaan,kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun.
kesepakatan perdamain dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan Fasilitator Mediasi / Penyidik. Selanjudtnya kedua belah pihak I-II menandatangani surat pernyataan perdamain diatas matere senilai 10000.
Disaksikan dan ditandatangani oleh:
1.Pembimbing kemasyrakatan Anak (Riduan),
2.kepala Sekolah SDN 23 Pangkalpinang (Muhammad Iskandar,Spd),
3.Pekerja Social kota Pangkalpinang (Eko Gerhana),
4.Unit PPA Polres Pangkalpinang (AIPDA dewi Ys),
Mengetahui dan ditandatangani oleh:
1.kepala Dinas DP3AKB Kota Pangkalpinang (Drs Agustu Efendi,MSi)
2.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang (Erwandy SE.MM)
3.Lurah Selindung Baru (Ahmad Fauzi)
4.Penyidik (Kompol Evry Susanto.S.ik)
Kepala Dinas Pendisikan Dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Ewandy SE.MM menyampaikan ucapan terimaksihnya kepada semua yang hadir disini dan juga rekan media dapat menyaksikan, Alhamdulillah tentang permasalhan di SDN 23 Pangkalpinang sama sama menyaksikan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan hingga bersepakat perdamain.
InsaAllah kejadian ini memberikan kebaikan kepada kita semua anak anak kita dan pihak keluarga baik pelaku maupun korban. Dan kami turut berterimakasih kepada steckholder yang ikut keperdulian terhadap anak siswa memfasilitasi saran serta pendapat hingga semuanya menerima perdamain, semuanya untuk kepentingan anak kita. Pungkasnya. ( Fr)