Buser24jam. SELATPANJANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap satu oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu, Jum’at (17/11/2023) sore.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIk MH melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan, S.H.,M.H menyampaikan keterangannya bahwa diamankannya pelaku pengedar Narkotika itu diawali dengan adanya informasi dari hasil penyelidikan tim Resintel Polsek terkait adanya kegiatan transaksi Narkoba di Jalan Olahraga Desa Bantar.
Kronologi penangkapan setelah Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Bripka Syafrizal untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut sekira pukul 17.40 Wib.
Kemudian, Tim Resintel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melihat salah seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya tim yang bergerak cepat langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui berinisial Isk (22) warga Jalan Nelayan Desa Bantar.
Selanjutnya tim Resintel melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. Hasilnya dia positif menggunakan Metamphetamine.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klep warna bening, selain itu petugas juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Merk Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi.
“Dari informasi yang diterima, kita lakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja di lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dan juga satu unit Handphone serta sepeda motor,” kata Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan, Minggu (19/11/2023).
Tak hanya sampai disitu, Kanit Reskrim
yang memimpin penangkapan, langsung melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterangan dari pelaku.
Pelaku yang diinterogasi petugas mengakui
telah menyimpan enam paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di samping rumah PAM (Penyimpanan Air Mandi). Selanjutnya tim yang didampingi ketua RT setempat bernama Muzakir melakukan penggelahan di area tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah botol lem warna biru yang berisikan enam paket
diduga Narkotika jenis sabu. Sehingga total barang bukti Sabu yang diamankan sebanyak 7 paket.
Selanjutnya pelaku mengakui barang haram yang disimpan itu didapat dari seseorang berinisial IL alias Koam. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan ke rumahnya, namun pelaku yang ditetapkan sebagai DPO itu sudah tidak ditemukan.
“Kita lakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan pelaku Isk, dan didapatlah informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial IL alias Koam yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar. (Is)
Editor. Zamri.