Buser24jam.com, Mamuju Tengah- Bawaslu sosialisasikan dan praturan non praturan bawaslu dalam rangka menjelang puncak demokrasi pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah divisi Hukum,Pencegahan Parmas dan Humas menghimbau agar peserta pemilu tetap memperhatikan tahapan yang sedang berjalan agar demokrasi tetap berjalan tertib dan aman mengingat masa kampanye sebentar lagi akan terlaksana sebagaimana di dalam PKPU No.3 tahun 2022 masa kampanye akan di laksanakan pada 28 November 2023 mendatang.
Merujuk pada tahapan yang ada maka peserta pemilu juga diharapkan mampu memahami hal apa saja yang harus di perhatikan dalam proses kampanye sebagaimana tertuang di Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Kampanye serta PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pada pasal 70 dan 71 tersebut.
“Kemampuan analisa yang baik agar tidak multi presepsi sangat di butuhkan agar tidak salah tafsir terkait regulasi menjadi pokok permasalahan utama, disamping itu sosialisasi produk hukum sebagai dasar berbuat juga mesti di massifkan lagi agar peserta pemilu tidak salah dalam melakukan proses penerapannya”Ujar Uphy Anggota Bawaslu Mamuju Tengah.
Disela kesibukan menjelang masa kampanye juga diImbau kepada pihak Liaison officer (LO) untuk kembali menertibkan mandiri APK yang terpasang pada tanggal 4 -7 November 2023 mengingat kami juga akan turun melakukan pendampingan kepada pamong praja dan pihak kepolisian kabupaten Mamuju tengah untuk melakukan penertiban kepada APK yang di anggap mengandung unsur ajakan dan citra diri pada tanggal 8-28 mendatang.
Keterlibatan peserta pemilu dalam proses sosialisasi dan rapat koordinasi sangat di butuhkan, hal ini bertujuan agar peserta pemilu juga memahami regulasi yang ada sehingga sifatnya aturan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan meminimalisir dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi pada proses Kampanye mendatatang
Disamping itu proses pencegahan dalam setiap tahapan sangat di butuhkan sehingga yang berpotensi menjadi sebuah pelanggaran sedini mungkin di ingatkan dan dilakukan pencegahan agar kejadiannya tidak berakhir di penangan pelanggaran. Tutupnya.(Hamsa)