Buser24jam.com, Polres Mamasa ; Sabung Ayam adalah permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam.
Oleh karena itu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 telah di lakukan dugaan tindak pidana judi sabung ayam bertempat di Dusun tallang Desa tawalian Timur Kec. Tawalian Kab. Mamasa yang selanjutnya di lakukan giat pembubaran
Saat berita ini dibuat 26 Oktober 2023 dan di konfirmasi kepada sat intelkam unit Kamneg menjelaskan tentang kejadian tersebut pada saat dilakukan penggerebekan tidak ada warga atau masyarakat yang Terlihat ditempat tersebut bermain, dikarenakan warga dan masyarakat mengetahui kedatangan polisi.
Lebih lanjut saat di konfirmasi Kapolres Mamasa akbp Agus Dwiyanto membenarkan telah melakukan pembongkaran di arena judi ayam tersebut,dan dari pihak kami telah melakukan himbuan kepada masyarakat agar bisa menghentikan giat tersebut dikarenakan kami amat menyayangi warga kami dan mengingatkan sekali lagi ,tentang.
Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 303 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda paling banyak 25 juta rupiah.Ucap Kapolres.(*/Hamsa)