Pakpak Bharat buser24jam.com
Merujuk Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif Guru PAUD.
Tapi berbeda dengan PAUD Permata Bunda Tanjung Rahu desa Kuta Dame Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat, dimana salah seorang Guru berinisial (RP) mengeluh dan menuturkan pada awak media bahwasanya mulai dari bulan Januari-Oktober 2023, beliau belum juga mendapatkan honor.
(RP) menuturkan tahun sebelumnya memang guru guru di PAUD Permata Bunda tersebut belum mendapatkan honor karena Izin, Akta notaris/ Administrasi belum lengkap, jadi salah seorang guru tidak betah dan mengundurkan diri karena tidak mendapatkan honor.
Selanjutnya Penyelenggara PAUD Permata Bunda tersebut meminta saya untuk menggantikan guru yang sudah mengundurkan diri dan saya pun menyanggupinya, dan kami bersama sama untuk melengkapi kekurangan Administrasi diantaranya Izin dan Akta Notaris PAUD Permata Bunda tersebut,agar bisa terdaftar di Dinas Pendidikan dan juga Pemerintahan Desa Desa dan di Akta Notaris tersebut sebagai KSB( Ketua Sekretaris Bendahara) saya sendirilah sebagai Bendaharanya.
Akan tetapi sampai saat ini pihak Pemerintah Desa tidak mengeluarkan SK saya sebagai Guru di PAUD Permata Bunda,sedangkan Ketua dan Sekretaris SK mereka dikeluarkan oleh Pemerintah Desa, apakah pihak Penyelenggara tidak mengusulkan SK saya ke pihak Pemerintah Desa sebagai guru di PAUD tersebut, atau pihak Pemerintah Desa yang tidak mau mengeluarkan SK saya tutur ( RP) pada awak media Kamis 26/10/2023
Ketika awak media konfirmasi terhadap Penyelenggara PAUD Permata Bunda Tanjung Rahu beliau mengatakan, Saya sebagai Penyelenggara di PAUD Permata Bunda selalu mengusulkan Saudari (RP) biar di SK kan sebagai Guru di PAUD Permata Bunda, tapi sampai saat ini belum direalisasikan oleh pihak Pemerintah Desa saya tidak tahu dimana kendalanya dan saya juga capek bolak balik ke Photocopy Sukaramai untuk memperbaharui daftar hadir karena daftar hadir kami setiap harinya 3 orang guru tapi pihak Pemerintah Desa meminta daftar hadir tersebut di tandatangani 2 orang oknum Guru karena pihak Pemerintah Desa hanya mengeluarkan 2 SK oknum Guru jadi kalau mau lebih jelas bisa konfirmasi langsung ke pihak Pemerintah Desa ungkap Penyelenggara PAUD.
Dilain tempat awak media juga konfirmasi terhadap Kepala Desa Kuta Dame beliau mengatakan, pertama Dana Desa tidak mencukupi, kedua PAUD tersebut sebetulnya tidak layak, sesuai jumlah murid, peraturan dari Dinas Pendidikan kalau tidak ada 15 orang murid tidak bisa 3 Tenaga Pendidik, ini muridnya pun 5 orang jadi bagaimana saya buat, yang ketiga dalam pembentukan PAUD itu waktu itu janji kami dari Desa 2 cuma yang bisa di biayai pihak Pemerintah Desa kecuali kalau sudah setahun berjalan PAUD tersebut, mungkin bisa kita kurangii Anggaran PAUD yang lain karena di Desa kita ini ada 3 PAUD ungkap Kepala Desa.
Kami dari media buser24jam meminta kepada Dinas Pendidikan dan Bunda PAUD Kabupaten Pakpak Bharat untuk menyelesaikan Polemik yang terjadi di PAUD Permata Bunda Tanjung Rahu tersebut.
(DP)